Mulai Hari Ini Hingga Juni, Seluruh Moda Transportasi Angkutan Umum Berhenti Beroperasi

Foto: cnbcindonesia

JoSS, JAKARTA – Pemerintah telah menngeluarkan larangan mudik per 24 April ini. Implikasinya sejumlah moda transportasi umum baik darat, udara, laut, hingga kereta api dilarang beroperasi hingga waktu yang ditentukan.

Dalam keterangan persnya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, pesawat tidak bisa terbang hingga 1 Juni, kereta api tak bisa berangkat hingga 15 Juni, lalu transportasi laut dilarang beroperasi hingga 8 Juni, dan transportasi darat dilarang hingga 31 Mei mendatang.

“Kami minta masyarakat mempersiapkan diri. Mulai malam ini semua unsur turun ke lapangan memastikan penerapan ini,” jelas Adita di Jakarta, Kamis (23/4).

Ia melanjutkan, Kementerian Perhubungan bersana kementerian terkait juga telah dan akan terus berkoordinasi untuk melaksanakan teknis implementasi kebijakan ini. Termasuk di antaranya kementerian terkait, Polri, Pemda, otoritas bandara, otoritas pelauhan, dan operator perkeretapian.

Adita mengatakan larangan mudik dengan menggunakan berbagai moda transportasi dimulai pada Jumat (24/4) pukul 00.00 WIB.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto mengatakan larangan terbang ini berlaku baik untuk perjalanan domestik maupun luar negeri.

“Untuk sektor tranportasi udara saya sampaikan pertama larangan perjalanan dalam negeri dan luar negeri, baik transportasi udara berjadwal maupun carter 24 April-1 Juni 2020,” kata Novie.

Namun, Novie mengatakan akan ada pengecualian untuk pimpinan lembaga tinggi negara maupun wakil kenegaraan hingga organisasi internasional.

Baca juga: Mau Nekat Mudik Dengan Mobil Pribadi? Pahami Dulu Permenhub 18/2020

“Selain itu, organisasi penerbangan khusus pemulangan WNI, WNA dan terkait penegakan hukum dan pelayanan darurat petugas penerbangan masih bisa dengan seizin menteri,” tuturnya.

Sementara, hal ini juga berlaku untuk pengangkutan layanan medis dan logistik termasuk kargo. “Navigasi udara tetap dibuka 100% sedangkan bandara juga beroperasi seperti biasa di mana mereka wajib layani pesawat take off landing dan pesawat yang melintasi bandara tersebut,” kata Novie.

Layanan penerbangan untuk penumpang di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) ditiadakan mulai 24 April 2020 hingga 1 Juni 2020. Hal ini sejalan dengan kebijakan larangan mudik yang berlaku efektif mulai hari ini.

Pelarangan kendaraan pribadi roda dua maupun roda empat keluar wilayah Jabodetabek juga diberlakukan bagi kendaraan yang akan menuju ke Jabodetabek.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan pada jalan tol jalur A Jakarta-Cikampek di KM 31 Cikarang Barat kendaraan pribadi dibelokkan ke Karawang untuk kembali ke Jakarta, berlaku mulai 24 April 2020.

“Saya baru cek di perbatasan Bekasi Karawang yang sedang didirikan pos untuk cek poin. Untuk pemerintah sudah didirikan pos dan ada petugas polisi dishub polisi dan TNI juga. Sudah siap semua,” katanya dalam konpers di Jakarta, Kamis (23/4).

“Skema ini untuk semua kendaraan pribadi sedan plat hitam itu tidak boleh keluar masuk wilayah PSBB, kemudian sepeda motor tadi saya lihat sepintas yang dari Jakarta sudah banyak yang keluar, besok sudah tidak adalah yang lewat di jalan nasional,” katanya.

Kemenhub menegaskan tak ada penutupan jalan tol atau jalan nasional yang ada penyekatan dan pembatasan karena untuk tetap memastikan kendaraan logistik lewat. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*