Kemendagri Pastikan Sri Puryono Masih Sekda Jateng Hingga Ada SK Presiden

Sri Puryono | Foto: humas.jatengprov.go.id

JoSS, SEMARANG – Sekjen Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo menegaskan Sri Puryono masih menjabat sebagai Sekda Provinsi Jateng hingga ada Keputusan Presiden yang memberhentikan Sekda atau pengangkatan Sekda Baru.

Dia menambahkan Gubernur Ganjar Pranowo tidak bisa memberhentikan atau mengangkat Pelaksana Tugas (Plt). Menurutnya, Ganjar harus mengusulkan terlebih dahulu terkait pemberhentian Sekda, karena jabatan tersebut diangkat dengan Keppres.

Hingga saat ini lanjut Hadi Prabowo, pihaknya masih menunggu usulan pemberhentian Sekda dari Gubernur Jateng.

“Jadi tidak bisa diberhentikan oleh Gubernur kemudian diganti dengan Plt, harus diusulkan dulu pemberhentiannya, karena Sekda diangkat dengan Keppres. Saat ini kami masih menunggu usulan untuk pemberhentiannya dari Pak Gubernur Jateng,” tegas Hadi Prabowo, seperti dikutip dari Rmoljateng.com.

Menurutnya, jabatan Sekda Jateng Sri Puryono memang berakhir tanggal 24 Oktober 2019, tapi sebelum ada Keppres untuk memberhentikan, maka jabatan Sekda masih melekat.

“Sekda Jateng diangkat melalui Keppres dan diberhentikan juga dengan Keppres, jadi tidak bisa diberhentikan oleh Gubernur dan diganti dengan Plt,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng, Wisnu Zaroh menegaskan masa jabatan Sri Puryono sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) berakhir Kamis (24/10).

Dia membantah jika berakhirnya masa jabatan Sri sebagai Sekda Jateng karena terganjal permasalahan. Seperti diketahui, Sri Puryono beberapa kali diperiksa Kejaksaan Tinggi Jateng. Dia diperiksa atas kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana Bantuan Bantuan Keuangan Provinsi (Banprov) Jateng taun anggara 2018.

“Jadi sesuai ketentuan undang-undang [UU No.5/2014 tentang ASN] masa jabatan sekda hanya dibatasi lima tahun. Bukan karena masalah lain. Memang sudah berakhir. Beliau dilantik sebagai Sekda Jateng pada 24 Oktober 2014 dan sesuai ketentuan berakhir pada 24 Oktober 2019,” ujar Wisnu.

Baca juga: Wujudkan Angkutan Masal Bertarif Murah, 3 Rute Aglomerasi Trans Jateng Dikembangkan

Wisnu menambahkan sebenarnya masa jabatan sekda itu bisa diperpanjang. Sesuai UU ASN dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) No.15/2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi menyatakan jabatan sekda setelah lima tahun bisa diperpanjang.

Meski demikian, untuk diperpanjang sekda harus lebih dulu melalui evaluasi terkait kinerja dan kompetensinya.

“Namun, Pak Sekda enggak bersedia dievaluasi. Kita sudah ajukan evaluasi sejak Maret, karena sesuai ketentuan kan evaluasi harus digelar maksimal tiga bulan sebelum masa jabatan berakhir,” imbuh Wisnu.

Ditempat terpisah, Ganjar Pranowo mengatakan tak perlu ada pengunduran diri Sri Puryono dari jabatan Sekda Jateng.

Kata dia, saat ini merupakan proses transisi pergantian jabatan Sekda Jateng. Menurut dia, pekan ini menjadi pekan terakhir Sri Puryono menjabat sebagai Sekda. “Ini proses transisi pekan ini. Pekan depan sudah ada Plt. Sekda Jateng,” kata Ganjar, Rabu (23/10).

Sementara itu Sekda Jateng Sri Puryono menegaskan sampai saat ini dirinya masih menjadi Sekda Jateng. Pasalnya, belum ada surat pemberhentian dari Presiden.

“Saya masih Sekda Jateng, tapi karena saya sudah tidak nyaman lagi, demi mengamankan lembaga saya mengalah dengan mengambil cuti besar selama 3 bulan,” katanya.

Dikutip dari Antara, menjelang berakhir masa jabatannya, Sri Puryono mengirim dua nota dinas kepada Gubernur Jawa Tengah tertanggal 21 Oktober 2019.

Nota dinas pertama berisi permohonan izin cuti besar selama 3 bulan, mulai 25 Oktober 2019 hingga 24 Januari 2020, sedangkan nota dinas kedua berisi permohoan alih jabatan dari Sekda ke dosen pada Universitas Diponegoro Semarang. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*