Menteri UMKM Luruskan Isu Pajak Warteg: Omzet di Bawah Rp 500 Juta Bebas Pajak 0 Persen

Menteri UMKM Maman Abdurrahman tegaskan omzet UMKM hingga Rp 500 juta/tahun bebas pajak 0%. Simak penjelasan resmi terkait isu pajak warteg di sini!
JAKARTA, JOSS.CO.ID – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memberi penjelasan tegas terkait isu penarikan pajak bagi pelaku usaha mikro. Penjelasan ini meluruskan pernyataan Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia, Hashim Djojohadikusumo. Isu tersebut sempat menyoroti pajak untuk pemilik warung tegal (warteg) hingga tukang cukur.

Maman memastikan bahwa pemerintah memberi insentif pajak penuh bertarif 0 persen untuk melindungi pelaku usaha mikro.

Ketentuan Tarif Pajak UMKM Berdasarkan Omzet

Pemerintah membagi skema pajak UMKM berdasarkan total omzet tahunan:
  • Omzet Hingga Rp 500 Juta Per Tahun (Sekitar Rp 40 Juta/Bulan): Pemerintah membebaskan pajak penuh dengan tarif 0 persen.
  • Omzet Rp 500 Juta hingga Rp 4,8 Miliar Per Tahun: Pemerintah menetapkan tarif PPh Final sebesar 0,5 persen.
Aturan insentif ini berlaku secara nasional dari Sabang sampai Merauke. Kelompok usaha mikro seperti pedagang warteg, tukang cukur, dan tukang pijat menikmati fasilitas bebas pajak ini.
“Tidak ada pungutan pajak dan pemerintah bahkan merilis insentif pajak bagi pelaku usaha dengan omzet hingga Rp 500 juta setahun atau sekitar Rp 40 juta per bulan. Pajaknya 0 persen,” ujar Maman di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).

Target Penertiban Pajak: Modus Pengusaha Besar

Maman menjelaskan bahwa Hashim sebenarnya menyoroti pengusaha kelas menengah ke atas yang melakukan kecurangan.
Beberapa pengusaha bernilai transaksi besar (Rp 10 miliar hingga Rp 20 miliar) sengaja memecah unit bisnis (PT) menjadi di bawah Rp 4,8 miliar. Mereka melakukan modus ini demi menikmati insentif khusus UMKM.
“Jadi jangan disalahartikan seakan-akan pemerintah mengejar pengusaha warteg. Tidak mungkin se-ekstrem itu. Jika ada warung kecil didatangi petugas pajak, itu lebih ke masalah administrasi, bukan kebijakan pemajakan jutaan warung,” tegas Maman.

Latar Belakang Isu Shadow Economy

Sorotan mengenai potensi pajak ini bermula dari pidato Hashim Djojohadikusumo dalam Rapimnas Kadin 2026 pada Kamis (29/10/2026). Hashim mengangkat isu potensi penerimaan negara yang hilang dari sektor ekonomi tidak tercatat (shadow economy).
Hashim mengutip taksiran Bank Dunia yang mencatat angka transaksi tunai tanpa kuitansi mencapai Rp 10.000 triliun. Transaksi ini mencakup sektor informal seperti salon hingga warteg, sehingga negara belum menghimpun PPN 11 persen secara optimal. Namun, Kementerian UMKM memastikan bahwa kebijakan pemerintah tetap melindungi pedagang kecil.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*