MA Nyatakan Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran Tidak Sah, Kasasi Dikabulkan!

Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan kasasi dan menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak sah. Simak selengkapnya di sini!
Wapres Gibran Rakabuming Raka saat menghadiri Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2026, Jumat (14/8/2026). Foto: Instagram Gibran Rakabuming
JAKARTA, JOSS.CO.ID – Mahkamah Agung (MA) membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA luar negeri milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sebelumnya, Gibran menggunakan dokumen tersebut sebagai salah satu syarat pencalonan pada Pilpres 2024.

Majelis hakim membacakan amar putusan kasasi bernomor 742 K/TUN/2026 ini pada Jumat (30/10). Penggugat perkara tersebut, HM Subhan, langsung mengonfirmasi kemenangan gugatannya setelah menerima pemberitahuan resmi via e-court.
“Saya dapat pemberitahuan melalui e-court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026. Terhadap proses nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi,” kata Subhan dikutip dari CNN Indonesia.

3 Tuntutan Utama Penggugat

Dalam perkaranya, Subhan mengajukan tiga petitum kepada hakim:
  • Meminta hakim mengabulkan seluruh gugatan.
  • Menyatakan suket penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah.
  • Memerintahkan Dirjen Pendidikan Umum dan Khusus Kemendikdasmen menarik kembali dokumen tersebut dari pemegang hak.

Tanggapan Denny Indrayana

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, turut membagikan kabar putusan ini melalui akun Instagram resminya.
“Gugatan Pak Subhan untuk Kasasi pembatalan Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran diputuskan KABUL,” tulis Denny, dikutip Jumat.
Denny menilai putusan MA ini memperkuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terdahulu mengenai syarat pendidikan pencalonan Gibran.
“Artinya Mahkamah Agung Sejalan dengan Putusan MK, bahwa Gibran BETUL-BETUL tidak memenuhi syarat pendidikan,” tulis Denny.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*