
JAKARTA, JOSS.CO.ID – Mahkamah Agung (MA) membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA luar negeri milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sebelumnya, Gibran menggunakan dokumen tersebut sebagai salah satu syarat pencalonan pada Pilpres 2024.
Majelis hakim membacakan amar putusan kasasi bernomor 742 K/TUN/2026 ini pada Jumat (30/10). Penggugat perkara tersebut, HM Subhan, langsung mengonfirmasi kemenangan gugatannya setelah menerima pemberitahuan resmi via e-court.
“Saya dapat pemberitahuan melalui e-court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026. Terhadap proses nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi,” kata Subhan dikutip dari CNN Indonesia.
3 Tuntutan Utama Penggugat
Dalam perkaranya, Subhan mengajukan tiga petitum kepada hakim:
- Meminta hakim mengabulkan seluruh gugatan.
- Menyatakan suket penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah.
- Memerintahkan Dirjen Pendidikan Umum dan Khusus Kemendikdasmen menarik kembali dokumen tersebut dari pemegang hak.
Tanggapan Denny Indrayana
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, turut membagikan kabar putusan ini melalui akun Instagram resminya.
“Gugatan Pak Subhan untuk Kasasi pembatalan Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran diputuskan KABUL,” tulis Denny, dikutip Jumat.
Denny menilai putusan MA ini memperkuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terdahulu mengenai syarat pendidikan pencalonan Gibran.
“Artinya Mahkamah Agung Sejalan dengan Putusan MK, bahwa Gibran BETUL-BETUL tidak memenuhi syarat pendidikan,” tulis Denny.

Leave a Reply