Terungkap Cara Listyo Sigit dan 2 Jenderal Sadap Nomor Telepon Prabowo hingga Tokoh Politik

Ilustrasi, Bareskrim menetapkan eks Kapolri Listyo Sigit dan 2 jenderal tersangka penyadapan ilegal nomor Presiden Prabowo. Simak fakta dan perannya di sini!
Ilustrasi
JOSS.CO.ID – Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka. Kasus ini menyeret nama Listyo Sigit dalam dugaan penyadapan ilegal.

Selain Listyo Sigit, penyidik juga menetapkan dua perwira tinggi Polri lainnya. Dua tersangka tersebut adalah Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyampaikan kabar penetapan status hukum ini pada Selasa (3/11/2026). Ia menjelaskan bahwa para tersangka menjalankan aksi penyadapan tanpa prosedur resmi sepanjang 2025 hingga 2026.
“Penyidik menetapkan tiga tersangka inisial LSP, ASN, EH dan satu orang saksi inisial SU,” ujar Asep dikutip dari Tribunnews.

Modus Penyadapan Lewat Sistem LIMS

Para tersangka memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS). Mereka menjalankan langkah ini tanpa melalui proses verifikasi yang sah.
Tindakan ini jelas melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan.
“Nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku,” tegas Asep.

Daftar Target Penyadapan dan Penghapusan Jejak Digital

Aksi penyadapan ini menyasar sejumlah tokoh penting di Indonesia. Para tersangka menyadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, hingga tokoh politik. Selain itu, mereka juga mengincar awak media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha.
“Terhadap para tersangka diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” kata Asep.
Para tersangka juga berusaha menghilangkan jejak digital pada Oktober 2026. Mereka memerintahkan anak buah untuk menghapus berkas hasil penyadapan dan log system pada komputer LIMS.

Penyitaan Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli. Polisi mengamankan 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat unit flashdisk sebagai barang bukti. Penyidik juga masih memeriksa Irjen Pol Slamet Uliandi (SU) sebagai saksi.
“Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yakni saudara SU,” imbuh Asep.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengonfirmasi penerapan pasal berlapis. Penyidik mengjerat tersangka dengan Pasal 258 KUHP (ancaman maksimal 10 tahun penjara), Pasal 332 KUHP, dan Pasal 32 UU ITE.
“Tapi, apa materi yang disadap, untuk kepentingan apa penyadapan itu dilakukan, masih dalam proses penyidikan, yang baru di tahap-tahap awal (pemeriksaan kepolisian),” ujar Yusril dalam konferensi pers,Selasa (3/11/2026) malam.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*