Sederet Fakta Tragedi Maut Truk Molen di Bekasi: 12 Korban Sanak Saudara, Sopir Jadi Tersangka

Fakta lengkap tragedi truk molen maut di Bekasi yang tewaskan 6 orang. 12 korban ternyata sanak saudara dari acara kondangan, sopir resmi jadi tersangka.
Sebuah truk molen mengalami kecelakaan karena diduga rem blong dan menabrak 12 orang di Jalan Cut Mutia, Rawalumbu, Kota Bekasi, Minggu (1/11/2026) sore.(Dokumentasi: Polres Metro Bekasi Kota)

JOSS.CO.ID – Tragedi maut truk molen di Jalan Cut Mutia, Rawalumbu, Kota Bekasi, Minggu (1/11/2026) sore, menyisakan duka mendalam. Peristiwa pukul 16.30 WIB ini merenggut enam nyawa dan melukai enam warga lainnya.

Polisi bersama warga langsung bergerak cepat mengusut insiden ini. Berikut rangkuman fakta penting di lapangan:

1. 12 Korban Jiwa Merupakan Sanak Saudara dari Acara Kondangan

Keluarga korban mengungkap fakta memilukan. Sebanyak 12 orang yang terseret musibah ini masih memiliki hubungan kekerabatan erat.
Dul Alim (48), suami Siti Habibah (47) sekaligus ayah Adhisa Raiqa Shafia (5)—dua korban tewas—menyebut rombongan baru saja menghadiri kondangan di Tambun, Kabupaten Bekasi. Mereka singgah sejenak ke rumah Dul untuk bersilaturahmi.
“Empat lainnya yang meninggal ini masih keluarga juga. Yang kecelakaan kemarin masih keluarga semua,” ujar Dul di lokasi pemakaman Rawalumbu, Senin (2/11/2026).
Siti dan putrinya berniat mengantar kerabat asal Priok (Jakarta Utara), Ciracas (Jakarta Timur), dan Kota Tua mencari angkutan umum. Tak lama berselang, Dul mendengar kabar buruk menimpa istri serta anaknya.

2. Kesaksian Warga: Truk Oleng di Turunan dan Sempat Pecah Ban

Radiyono (65), penjaga kampus BSI sekaligus saksi mata, melihat truk molen melaju tidak stabil di jalan menurun selepas flyover.
Sebelum menghantam plang yayasan dan gerbang kampus, ban kiri truk diduga sudah meletus.
“Jadi mobil itu dari atas flyover pas jalan turun sudah oleng. Sebelum menabrak plang yayasan sama pintu gerbang, bannya sudah pecah duluan,” ungkap Radiyono.
Meski berada di dalam pos, Radiyono mendengar benturan keras. Ia langsung keluar untuk mengevakuasi anak-anak serta korban selamat yang mengalami luka parah di kepala.

3. Korlantas Polri Kerahkan Teknologi TAA, Pemindaian 3D, dan Drone

Korlantas Polri langsung menyelidiki penyebab kecelakaan secara ilmiah (scientific crime investigation). Petugas menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) memakai metode Traffic Accident Analysis (TAA) pada Senin siang.
Kasubdit Tatib Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Mario Christy, menerangkan bahwa pihaknya mengerahkan teknologi pemindaian tiga dimensi (3D scanning) dan drone.
  • Pemindaian 3D: Petugas memindai titik awal laju kendaraan, titik benturan pertama, hingga posisi akhir truk.
  • Pemetaan Drone: Petugas menganalisis kontur, geometri, serta sudut elevasi turunan jalan secara akurat.
Hasil olah TKP elektronik ini akan digabungkan dengan temuan Polda Metro Jaya. Polisi juga memanggil ahli dari Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) guna memeriksa kelayakan teknis kendaraan.

4. Jasa Raharja Siapkan Santunan Korban Meninggal dan Luka

PT Jasa Raharja langsung bergerak cepat menyiapkan santunan finansial bagi keluarga korban.
Kepala Kantor Wilayah Utama PT Jasa Raharja Jawa Barat, Tamrin Silalahi, memastikan pihaknya memberi santunan sebesar Rp 50 juta bagi setiap ahli waris korban meninggal dunia.
Jasa Raharja juga menjamin biaya perawatan medis hingga Rp 20 juta bagi korban luka-luka di RS Juwita, RSUD Chasbullah, serta Rumah Sakit Mitra Bekasi. Dana ini cair setelah Polres Metro Bekasi Kota menerbitkan laporan resmi.

5. Sopir Truk Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka

Satlantas Polres Metro Bekasi Kota menetapkan pengemudi truk molen berinisial TM (58) sebagai tersangka utama tragedi maut ini.
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKP Joko Sembodo menyatakan penetapan tersangka keluar usai penyidik memeriksa saksi dan menggelar perkara. Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana turut membenarkan keputusan tersebut.
Dalam pemeriksaan, sopir mengaku kehilangan kendali saat mengemudikan truk dari timur ke barat. Ia sempat membanting setir ke kiri untuk menghentikan laju kendaraan, namun truk justru menghantam halte dan kerumunan warga.
Atas kelalaian yang merenggut nyawa orang lain, tersangka TM dijerat Pasal 310 Ayat (1), (2), (3), dan (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*