
SOLO, JOSS.CO.ID – Penduduk Kota Surakarta kini dapat mengurus cetak ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) yang rusak dengan mudah, tanpa biaya, serta dalam waktu cepat. Oleh karena itu, mari simak rincian persyaratan dan langkah-langkah pengajuannya di bawah ini.
Informasi Layanan
- Waktu Proses: 1 HARI
- Biaya Layanan: GRATIS
Persyaratan Dokumen
Sebelum Anda memulai pengajuan, segera siapkan dokumen-dokumen penting berikut (khusus untuk penduduk Kota Surakarta):
- Formulir F-1.02 (Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan) — Anda wajib mengunduh dan mengisi formulir ini.
- Dokumen Asli KTP-el lama/rusak — Syarat wajib.
- Dokumen Asli Kartu Keluarga (KK) — Syarat wajib.
Alur dan Langkah-Langkah Pengajuan
Selanjutnya, Anda bisa melakukan proses pengajuan secara mandiri atau mewakilkan kepada anggota keluarga dalam satu KK dengan mengikuti tahapan berikut:
- Login Akun: Pertama, pastikan Anda sudah mendaftar akun dan berhasil login ke dalam sistem.
- Mulai Layanan: Setelah itu, klik tombol “Buat Pengajuan”.
- Pengisian Data: Masukkan data pengajuan secara akurat. Anda harus melakukan pengajuan sendiri atau mewakilkan kepada anggota keluarga dalam satu KK. Apabila data sudah lengkap, klik “Simpan dan Lanjutkan”.
- Unggah Dokumen: Upload formulir beserta berkas persyaratan sesuai ketentuan. Anda harus menggunakan format gambar berupa
pngataujpg. - Pilih Metode Pengambilan: Tentukan metode pengambilan dokumen, apakah otomatis (dinas yang memilihkan), diambil, dikirim, atau cetak mandiri. Catatan: Dinas tidak menyediakan semua metode pengambilan untuk setiap layanan.
- Persetujuan Layanan: Berikan centang pada opsi “Persetujuan Kebijakan Privasi”.
- Finalisasi: Terakhir, klik “Kirim Sekarang” dan tunggu sampai petugas menyelesaikan prosesnya.

Leave a Reply