MK Tak Temukan Bukti Ijazah Gibran Setara SMA, Relawan: Bukan Berarti Enggak Punya

Relawan tanggapi putusan MK terkait bukti ijazah SMA Gibran Rakabuming. Tegaskan ijazah ada dan wacana pemakzulan tak bersumber hukum.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (YouTube/Wakil Presiden RI)

JAKARTA, JOSS.CO.ID – Tanggapan datang dari pihak relawan menanggapi pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut tidak ditemukannya bukti fisik ijazah setara SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka selama proses persidangan. Relawan penolak narasi negatif menegaskan bahwa ketiadaan berkas yang ditunjukkan dalam sidang bukan berarti sang Wapres tidak memiliki kualifikasi pendidikan tersebut.

Relawan Jokowi-Gibran, David Pajung meminta agar semua pihak membaca baik-baik putusan MK itu dan tidak membangun opini bahwa Gibran tak punya ijazah.

“Di dalam keputusan MK itu, amar putusannya menyatakan tidak ditemukan ijazahnya dalam proses persidangan, enggak dilihat. Bukan berarti Gibran enggak punya ijazah,” ujar David dalam dialog Sapa Indonesia Malam KompasTV, Kamis (8/10/2026).

Ia menegaskan MK hanya menyatakan tidak adanya fakta ijazah diperlihatkan di dalam proses persidangan. Menurutnya, jika ada perintah hakim MK untuk menghadirkan Gibran, yang bersangkutan akan membawa semua bukti riwayat pendidikannya.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Paket C 2026 Setara SMA, Lengkap Panduan Pembelajarannya!

“Jadi, jangan dibangun opini itu (Gibran tidak punya ijazah). Ijazah itu ada, bahkan S-1-nya ada,” tegas David.

Terkait respons partai politik terhadap putusan MK soal ijazah Gibran, ia menilai partai-partai tetap bersikap tenang karena tidak memiliki dasar untuk memakzulkan Gibran. Menurutnya, dasar politik untuk pemakzulan Gibran dari jabatan wapres juga lemah.

“Saya yakin partai politik tenang-tenang saja karena memang pertama nggak ada dasar politik, nggak ada dasar hukum, nggak ada dasar konstitusi untuk masuk dalam apa yang diwacanakan untuk pemakzulan,” ucapnya.

Sebelumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan Wapres Gibran memiliki ijazah setara sekolah menengah atas (SMA)/sederajat. Hal itu dibacakan Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam sidang putusan gugatan Denny Indrayana cs terkait ijazah Gibran di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam.

“Dalam persidangan, Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas,” ujarnya.

Dalam sidang, MK juga menilai frasa “dinilai memiliki pengetahuan setara”, seperti tertulis dalam surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran, tidak sama dengan berpendidikan paling rendah tamat SMA/sederajat.

Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan frasa “berpendidikan paling rendah tamat sekolah” seharusnya dibuktikan dengan kepemilikan ijazah/sertifikat/diploma, bukan dinilai memiliki kesetaraan pengetahuan.

Baca Juga: Prabowo Resmikan Hilirisasi IWIP dan Ekspor Perdana Baterai EV

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*