Penertiban Street Coffee di Kotabaru Jogja: Pelanggar Berulang Terancam Denda Jutaan Rupiah

Satpol PP Kota Yogyakarta menertibkan 205 street coffee di Kotabaru hingga Oktober 2026. Pelanggar berulang diproses tipiring dan terancam denda jutaan rupiah.

JOGJA, JOSS.CO.ID – Aktivitas street coffee di Kota Yogyakarta yang berjualan di badan jalan terus ditertibkan. Sampai Oktober 2026, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta telah menertibkan ratusan street coffee di kawasan Kotabaru.

Langkah tegas ini diambil karena banyaknya pedagang yang nekat memanfaatkan bahu jalan sehingga mengganggu lalu lintas. Sebagian pelanggar sampai diproses tindak pidana ringan (tipiring) di pengadilan karena mengulang pelanggaran. Bahkan, sejumlah pelanggar dikenai sanksi progresif atau lebih berat dengan denda hingga jutaan rupiah maupun sanksi kerja sosial.

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat mengatakan, sekitar 11 perkara pelanggaran street coffee yang diproses tipiring di persidangan. Bahkan, Hakim di persidangan pun menerapkan sanksi progresif hingga mencapai Rp1,5 juta.

“Kalau tidak mampu (bayar denda) hakim memberikan sanksi sosial,” terang dia.

Pada akhir September 2026, Satpol PP Kota Yogyakarta menertibkan belasan street coffee yang kembali berjualan di badan jalan di kawasan Kotabaru. Sebagian besar dari mereka merupakan penjual lama yang melakukan pelanggaran berulang. Alhasil, mereka diproses sidang tipiring di pengadilan, sedangkan sebagian lainnya adalah penjual yang baru pertama melakukan pelanggaran sehingga penindakan dengan penyitaan barang dan membuat surat pernyataan untuk tidak berjualan lagi di badan jalan.

“Ini juga untuk meminimalisir jangan sampai ada masyarakat (pengguna kendaraan) yang akan menggunakan jalan terganggu dengan keberadaan street coffee,” jelas dia.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dodi Kurnianto menambahkan, sampai dengan Oktober 2026, Satpol PP Kota Yogyakarta telah melakukan penertiban terhadap 205 pelanggar street coffee di kawasan Kotabaru.

Dari 11 perkara yang disidangkan, 10 perkara diputuskan sanksi denda dengan total mencapai Rp 5,4 juta. Satu memilih sanksi kerja sosial.

“Sejauh ini terkait dengan street coffee putusan hakim paling besar adalah denda Rp 1,5 juta subsider tiga hari kerja sosial selama dua jam per hari di masjid terdekat,” jelas dia.

Penertiban ini berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat. Selain sanksi yustisi tipiring, pihak berwenang juga menerapkan sanksi pengamanan barang-barang street coffee sebagai upaya penindakan nonyustisi untuk menghentikan pelanggaran di lapangan.

Baca Juga: Ratusan Warga Madura Mendatangi Polresta Jogja, Polemik Kesepakatan Jarak Toko Kelontong

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*