
JAKARTA, JOSS.CO.ID– Masalah penahanan dan keterlambatan pencairan pengembalian pembayaran pajak menjadi ancaman serius bagi iklim investasi di Indonesia. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia secara tegas mengingatkan otoritas pajak bahwa kondisi ini berpotensi merusak citra iklim investasi Tanah Air di mata investor asing sekaligus menekan likuiditas pelaku usaha.
Wakil Ketua Umum Bidang Perindustrian Kadin Indonesia Saleh Husin menekankan bahwa dana restitusi pajak merupakan hak pelaku usaha. Jika pembayarannya ditahan atau terlambat maka akan langsung mengganggu likuiditas perusahaan.
“Itu adalah dana punya dunia usaha. Kalau misalnya dibayarnya itu telat, akibatnya cashflow-nya terganggu. Nah, kalau cashflow-nya terganggu, dengan sendirinya produktivitasnya akan menurun,” tegas Saleh dalam Mata Lokal Fest 2026 di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Dia secara khusus menyoroti bahwa masalah kelambatan pencairan restitusi ini tidak hanya menimpa pengusaha lokal, tetapi juga sudah membebani investor asing berskala besar di dalam negeri. Saleh mengaku telah menerima keluhan langsung dari salah satu investor asing yang beroperasi di Indonesia terkait mandeknya hak restitusi pajak mereka.
Masalahnya, sambung Saleh, lambatnya pencairan dana restitusi tersebut menjadi sorotan dan diberitakan oleh media massa di negara asal sang investor.
“Karena nilainya cukup besar, ini keluar di media di negara mereka. Saya tanpa menyebutkan nama apa industrinya, tapi akibatnya, dan itu saya sampaikan kepada kawan-kawan yang ada di sini, ‘Hati-hati lho, mas, ini nanti menurunkan citra Indonesia di mata investor asing’,” ungkapnya.
Menurutnya, gangguan likuiditas dunia usaha ini pada akhirnya akan berisiko menghambat laju sektor perindustrian secara luas. Padahal, Presiden Prabowo Subianto menargetkan pertumbuhan ekonomi 8%.
“Kita tahu bahwa Bapak Presiden sudah menetapkan untuk ekonomi tumbuh 8%. Nah, untuk menuju ke 8% itu, salah satunya adalah tentu industri harus tumbuh,” ucapnya.
Adapun berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, realisasi pencairan restitusi pajak sebesar Rp191,82 triliun hingga akhir Agustus 2026. Nilai tersebut anjlok cukup tajam, yaitu sebesar 37% dibandingkan dengan realisasi pada periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp304,29 triliun.
Baca Juga: Kemenkeu: Dividen Danantara Tak Masuk APBN 2026 dan 2027

Leave a Reply