Dugaan Pelecehan Seksual di UIN Surakarta: Investigasi Selesai, Sanksi Menunggu Sidang Etik

Satgas PPKS UIN Surakarta selesai selidiki dugaan pelecehan seksual mahasiswa B. Kasus kini menunggu jadwal sidang etik untuk penentuan sanksi.

SOLO, JOSS.CO.ID — Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang mahasiswa berinisial B di Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta memasuki babak baru. Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) kampus mengonfirmasi bahwa proses investigasi awal telah rampung dan kini kasusnya dilimpahkan ke pimpinan universitas untuk jadwal sidang etik.

Kasus ini pertama kali menyeruak ke publik setelah akun Instagram @paguyubanukm_uinsurakarta merilis pernyataan sikap resmi. Berdasarkan unggahan yang diakses pada Minggu (11/10/2026), pihak paguyuban membenarkan telah menerima laporan terkait dugaan tindak pelecehan yang dilakukan oleh salah satu anggotanya. Sebagai bentuk tindakan tegas, mahasiswa yang bersangkutan resmi diberhentikan dari seluruh aktivitas dan kepengurusan organisasi sejak 24 September 2026.

Ketua Satgas PPKS UIN Raden Mas Said Surakarta, Ernawati, memastikan penanganan tingkat awal dari jajarannya telah selesai dilaksanakan.

“Tugas Satgas PPKS di ranah investigasi dan membuat Berita Acara Pemeriksaan [BAP] sudah selesai. Sehingga pelimpahan selanjutnya ada pada pimpinan dalam menggelar sidang etik,” Dilansir Espos, Senin (12/10/2026).

Ernawati menegaskan bahwa dirinya maupun anggota Satgas PPKS bukanlah bagian dari tim sidang etik yang akan menentukan sanksi bagi terduga pelaku.

“Biasanya Satgas diundang sebagai saksi dalam gelar sidang tersebut. Jadi kami juga masih menunggu jadwalnya,” imbuhnya.

Chronology dan Penanganan Korban

Pihak Satgas PPKS mencatat bahwa laporan resmi diterima sejak 17 September lalu dan proses pendampingan langsung dijalankan.

“Kami selalu mengedepankan perlindungan korban dan secara tegas menolak berbagai bentuk kekerasan seksual,” katanya.

Menanggapi berbagai spekulasi yang beredar liar di media sosial, Ernawati mengklarifikasi bentuk dugaan pelecehan yang terjadi agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.

“Pelecehannya bersifat verbal, dan ada upaya menyentuh fisik seperti merangkul atau menggandeng tangan. Jauh sekali dari isu pemerkosaan yang mungkin beredar [di sosial media]. Nanti sidang etik yang akan memutuskan apakah ini masuk kategori ringan, sedang, atau berat,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa korban yang berjumlah satu orang saat ini dalam kondisi relatif stabil dan tetap bisa menjalankan aktivitas perkuliahan. Mengingat korban dan terduga pelaku merupakan mahasiswa tingkat akhir yang sedang menyusun skripsi, tidak ada lagi interaksi perkuliahan tatap muka di kelas di antara keduanya.

Untuk menjaga kesehatan mental serta kenyamanan korban, pihak kampus telah memfasilitasi pendampingan psikologis resmi melalui Biro Psikologi UIN Raden Mas Said Surakarta.

“Korban masih bisa mengakses layanan konseling tersebut jika masih membutuhkan,” katanya.

Imbauan Menjaga Kondusivitas Process

Di sisi lain, Satgas PPKS menyayangkan langkah beberapa pihak yang memviralkan kasus ini saat proses penanganan formal sedang berjalan. Langkah tersebut dikhawatirkan dapat memicu disinformasi di tengah masyarakat.

“Kami sudah berkoordinasi dan meminta teman-teman mahasiswa bersabar menghargai proses yang ada. BAP harus disusun, tidak bisa secepat kilat. Kami punya visi dan misi yang sama untuk memberantas kekerasan seksual, hanya mungkin jiwa muda mahasiswa inginnya serba cepat. Kami berharap media dapat memberikan informasi yang valid agar berita tidak simpang siur,” katanya.

Baca Juga: Antisipasi Wabah Pes Rusia: Pakar UGM Tekankan Surveilans Tikus dan Kesiapan Nakes

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*