JOSS.CO.ID — DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng) berkomitmen penuh mengawal aspirasi masyarakat terkait pemekaran Brebes Selatan. Langkah strategis ini dilakukan agar usulan pembentukan calon daerah otonom baru (CDOB) tersebut tidak kehilangan momentum di tengah penyusunan Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) oleh pemerintah pusat.
Komitmen tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng, Sarif Abdillah, saat menerima rombongan Aliansi Pemekaran Brebes Selatan di Ruang Rapat Pimpinan Lantai I Gedung Berlian, Kota Semarang, Senin (12/10/2026).
Pertemuan penting ini turut dihadiri jajaran Pansus Pemekaran Brebes Selatan, yaitu Ketua Pansus Asrar, Wakil Ketua Pansus Naryoko, serta anggota pansus Musyaffa. Hadir pula mendampingi, Asisten Pemerintahan Setda Provinsi Jateng, Iwanuddin Iskandar.
Aliansi Desak Percepatan Paripurna
Dalam audiensi tersebut, Aliansi Pemekaran Brebes Selatan meminta DPRD Jateng tidak berhenti pada tahap kajian akademis dan kunjungan kerja semata, melainkan segera menuntaskan tahapan pembahasan hingga dibawa ke rapat paripurna.
Ketiga perwakilan masyarakat menyuarakan kejelasan kelanjutan kerja pansus yang dinilai sempat terhenti sejak 19 Agustus, padahal berbagai tahapan seperti studi banding telah rampung dilakukan.
Ketua Aliansi Pemekaran Brebes Selatan, Agus Sutiyono, menegaskan pentingnya kepastian langkah dari legislatif daerah.
Sutiyono menambahkan, percepatan sangat krusial mengingat pemerintah pusat tengah menyiapkan kebijakan penataan daerah melalui Desartada—kerangka kebijakan nasional yang mengarahkan pembentukan, penggabungan, dan penyesuaian daerah otonom. Jika pembahasan tingkat daerah terlambat, Brebes Selatan berisiko kehilangan momen nasional. Aliansi berharap rapat paripurna DPRD dapat digelar pada akhir Oktober 2026.
DPRD Jateng Pastikan Dukungan Regulasi dan Dokumen
Menanggapi desakan tersebut, Sarif Abdillah menegaskan bahwa DPRD Provinsi Jateng dan Pansus secara prinsip menyokong penuh perjuangan masyarakat Brebes Selatan. Namun, ia menggarisbawahi bahwa dukungan politik harus selaras dengan kepastian regulasi serta kesiapan dokumen administratif.
Sarif menjelaskan bahwa DPRD Jateng telah menjalin komunikasi intensif dengan Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membahas payung hukum pemekaran.
DPRD menargetkan seluruh tahapan pembahasan tuntas sebelum Januari 2027. Jika tidak ada kendala, koordinasi langsung ke pemerintah pusat di Jakarta akan dijadwalkan pada Oktober untuk mengawal kelanjutan proses tersebut.
Pansus Sempurnakan Naskah Akademik & Tata Aset
Ketua Pansus Asrar menyampaikan permohonan maaf apabila kinerja pansus belum sepenuhnya memenuhi ekspektasi masyarakat Brebes Selatan. Ia memastikan komitmen pansus tidak surut hingga seluruh proses rampung.
Asrar memaparkan, pansus telah menyerap aspirasi warga Brebes serta melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Timur guna mempelajari tata kelola aset daerah sebagai persiapan pembentukan wilayah baru.
Sementara itu, perwakilan Pemotdaker Setda Provinsi Jateng menegaskan kesiapan pemerintah provinsi untuk memfasilitasi pemenuhan syarat administrasi dan membantu koordinasi bersama Komisi II DPR RI serta Kemendagri.
Di sisi lain, Wakil Ketua Pansus Naryoko mengingatkan bahwa proses pembentukan CDOB Brebes Selatan berpotensi menjadi percontohan bagi daerah lain di Indonesia, sehingga kehati-hatian dalam penyusunan dokumen sangat diperlukan.
Anggota Pansus Musyaffa menambahkan, fokus utama saat ini adalah penyempurnaan naskah akademik. Dokumen vital ini harus menggambarkan secara detail kesiapan wilayah—mulai dari kapasitas fiskal, kemampuan penyelenggaraan pemerintahan, hingga potensi ekonomi jangka panjang pascapemekaran.
Baca Juga:Hadapi Tantangan Fiskal, Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Penguatan Sinergi Pemerintah dan BPKP

Leave a Reply