Uji Coba Kelok 23 DIY Dimulai, Akses Umum Masih Dibatasi Maksimal Roda 4

Kelok 23 DIY menjalani uji coba lalu lintas hingga 20 September 2026. Hasil evaluasi menentukan kelayakan pembukaan akses bagi kendaraan roda empat.
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah merampungkan pembangunan ruas Kelok 23 yang menjadi bagian dari Jalur Lintas Selatan (JLS) atau Jalur Pantai Selatan (Pansela) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). (Dok. Kementerian PU)

JOGJA, JOSS.CO.ID— Ruas jalan Kelok 23 belum sepenuhnya dibuka untuk masyarakat umum meskipun saat ini tengah menjalani uji coba lalu lintas (trial open traffic). Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah DIY dijadwalkan bakal mengevaluasi hasil uji coba tersebut pada 21 September 2026 guna menentukan kelayakan operasional jalan.

Uji coba lalu lintas di Kelok 23 berlangsung selama sepekan, mulai 14 hingga 20 September 2026. Selama periode ini, seluruh kondisi jalan dan arus kendaraan dipantau secara intensif sebagai bahan evaluasi utama sebelum akses benar-benar dibuka secara resmi.

Kepala Satker PJN Wilayah DIY, Tisara Sita, menjelaskan bahwa proses evaluasi dilakukan untuk memastikan seluruh aspek keselamatan dan kelayakan jalan telah terpenuhi.

“Jadi rencana setelah trial open traffic 14-20 September, kita akan ada evaluasi hasil trial open traffic di tanggal 21 September. Jadi untuk memastikan bahwa jalannya ini memang layak dan layak untuk dioperasionalkan, dibuka untuk masyarakat umum,” ujar Tisara, Rabu.

Kendaraan Berukuran Besar Belum Diizinkan Melintas

Keputusan mengenai pembukaan akses Kelok 23 bergantung pada hasil evaluasi akhir. Apabila dinyatakan memenuhi standar teknis dan keselamatan, jalan tersebut akan langsung dibuka untuk masyarakat. Namun, tidak semua jenis kendaraan diizinkan melintas pada tahap awal pengoperasian ini.

“Tapi nanti langsung apabila hasil evaluasi itu memang memenuhi syarat, kita langsung buka untuk umum, masyarakat umum. Hanya saja tadi itu Pak, masih terbatas sampai maksimal kendaraan roda empat saja,” katanya.

Aturan pembatasan ini membuat kendaraan berukuran besar seperti bus atau truk belum diperbolehkan melewati Kelok 23. Hal ini disebabkan oleh proyek pembangunan yang masih berjalan di beberapa titik lokasi.

“Kalau bus mungkin masih belum bisa,” ujar Tisara.

Penyelesaian Proyek Ditargetkan Rampung Agustus 2027

Izin melintas bagi kendaraan besar masih menunggu selesainya pengerjaan paket pembangunan teknis, salah satunya adalah pemangkasan atau penurunan tingkat kemiringan jalan (grade).

Tisara menegaskan bahwa kendaraan besar baru bisa diberi akses setelah pengerjaan pemangkasan kemiringan jalan tersebut diselesaikan oleh tim teknis.

“Iya betul, sampai paket tersebut selesai. At least, paling tidak yang penurunan grade itu sudah selesai,” jelasnya.

Dengan demikian, jika evaluasi pada 21 September 2026 berjalan lancar, pengguna kendaraan roda empat sudah bisa memanfaatkan jalur Kelok 23. Sementara itu, untuk penyelesaian proyek pembangunan Kelok 23 secara keseluruhan diperkirakan baru rampung sepenuhnya pada pertengahan tahun depan.

“Kalau secara total keseluruhan paket itu di Agustus 2027,” kata Tisara.

Baca Juga: Target BPHTB Sleman Masih 45 Persen, DPRD Dorong BPN Permudah Sertifikat Tanah

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*