Aturan PP Tunas Berlaku: 28 Juta Akun Medsos Anak Diblokir, Roblox Paling Progresif

Implementasi PP Tunas berdampak pada 28 juta akun medsos anak di Indonesia. Roblox progresif, sementara X dan Meta terancam sanksi denda 6% pendapatan global.
Menkomdigi Meutya Hafid dalam Konferensi Pers Progres Implementasi PP Tunas di Jakarta, Senin (14/9/2026). Ia didampingi Dirjen Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar dan Dirjen Komunikasi Publik dan Media, Fifi Aleyda Yahya. (Foto: Ditjen KPM)

JAKARTA, JOSS.CO.ID – Sebanyak 28 juta akun anak dibatasi selama enam bulan implementasi PP Tunas atau Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2025 mengenai tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam pelindungan anak. Ini berasal dari 8 platform awal yang menjadi layanan profil risiko tinggi.

“Enam bulan setelah implementasi PP Tunas, kami mencatat secara total 28 juta akun anak Indonesia kini telah mendapat perlindungan dari berbagai resiko, ini kontribusi dari berbagai platform di ranah digital,” kata Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid dalam konferensi pers, Senin (14/9/2026).

Dia juga mengatakan Roblox menjadi platform yang melakukan perubahan cukup progresif dan signifikan. Termasuk menerapkan sejumlah modifikasi fitur untuk perlindungan anak, seperti klasifikasi fitur berdasarkan kelompok usia pengguna.

“Melalui fitur ini, Roblox telah memindahkan secara otomatis 23 juta akun anak kepada Roblox Kids,” kata dia.

Teknologi estimasi usia yang diterapkan Roblox tergolong jauh lebih ketat dibandingkan platform lainnya karena menggunakan sistem pengenalan wajah. Selain itu, Roblox juga telah menghapus fitur chat pada akun anak untuk mencegah komunikasi dengan orang tidak dikenal.

Perbandingan Kepatuhan Platform Lain

Di sisi lain, respons dari platform raksasa dunia lainnya dinilai masih belum maksimal:

  • X (Twitter): Baru mengunci 250 ribu akun pengguna anak di bawah 17 tahun dari estimasi total 7 juta akun anak. Tidak adanya kantor perwakilan X di Indonesia berdampak pada sulitnya koordinasi, monitoring, dan evaluasi dalam pemenuhan kewajiban perlindungan anak.
  • Meta (Facebook, Instagram, Threads): Telah memblokir 184 ribu akun, namun data tersebut belum diperbarui sejak Mei 2026.

“Meta belum melakukan update tambahan terhadap laporan di Mei 2026, sehingga kami juga menilai bahwa angka ini masih jauh dari total jumlah anak yang kita duga di seluruh grup meta ada kurang lebih 33 juta anak,” ucapnya.

  • Google (YouTube): Baru melaporkan penindakan pada 600 ribu akun anak per April 2026. Meski telah menerapkan Safe Search, YouTube dinilai belum sepenuhnya memenuhi kewajiban PP Tunas.

“Kami apresiasi bahwa telah menerapkan fitur Safe Search dalam kerangka perlindungan anak di ranah digital, namun demikian kami juga masih menemukan banyaknya anak yang dapat mengakses Youtube sehingga kami juga menilai bahwa Youtube belum fully melakukan pemenuhan kewajiban dalam kerangka melindungi anak di ranah digital sesuai yang diamanahkan oleh PP Tunas,” dia menjelaskan.

  • TikTok: Menonaktifkan 4,1 juta akun berdasarkan laporan empat bulan lalu dan belum memperbarui datanya.
  • BigoLive: Menonaktifkan 9.409 akun anak dan memperketat akses khusus pengguna di atas 18 tahun.

Ancaman Sanksi dan Denda Global

Meutya mengingatkan bahwa platform yang belum patuh terhadap aturan PP Tunas dapat dijatuhkan sanksi bertahap, mulai dari sanksi administratif, teguran tertulis, pemutusan akses fitur, hingga penutupan akses secara penuh.

Pemerintah juga telah merampungkan aturan terkait penjatuhan denda finansial bagi platform yang membandel.

“Dapat kami sampaikan juga hari ini untuk formulasi denda administratif, bahwa pemerintah sudah merampungkan formulasi pengenaan denda sebagai bagian dari instrumen penegakan kepatuhanuntuk platform digital skala besar atau global, denda yang dirumuskan adalah 6% dari pendapatan global,” ucapnya.

Sementara untuk Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) privat dalam negeri, besaran denda disesuaikan dengan skala usaha:

  • Usaha Mikro: Maksimal Rp 1 miliar
  • Usaha Kecil: Maksimal Rp 5 miliar
  • Usaha Menengah: Maksimal Rp 10 miliar

Baca Juga: OJK Batal Batasi Pinjaman Online di 3 Platform, Ini Alasannya

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*