JAKARTA, JOSS.CO.ID – Lantunan Sholawat Asyghil mengiringi kedatangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026. Momen dukungan dari sejumlah simpatisan itu terjadi saat Yaqut menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Yaqut tiba di gedung Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia kemudian menuju ruang sidang Muhammad Hatta Ali, tempat majelis hakim memeriksa perkara dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.
Ketika Yaqut memasuki ruang sidang, sejumlah simpatisan yang telah menunggu serempak melantunkan Sholawat Asyghil. Doa puji-pujian tersebut antara lain memuat permohonan agar Allah SWT menyibukkan orang-orang zalim dengan sesama orang zalim, sehingga umat Islam diselamatkan dari kejahatan mereka.
Momen Yaqut disambut sholawat ini kemudian menjadi perhatian publik dan perbincangan di media sosial. Namun, jalannya sidang tetap berfokus pada pembacaan dakwaan jaksa terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji tambahan pada masa Yaqut menjabat Menteri Agama.
Dalam persidangan, JPU KPK mendakwa Yaqut bersama tiga terdakwa lain telah melakukan perbuatan yang dinilai mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41. Nilai itu setara sekitar Rp622 miliar.
Kerugian yang dicantumkan dalam dakwaan tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 dan 2024. Sebelumnya, perhitungan kerugian negara dalam perkara ini telah disampaikan KPK berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan.
Perkara kuota haji menjadi perhatian karena menyangkut tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah yang diperoleh Indonesia untuk musim haji 2024. Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji tambahan seharusnya mengalokasikan 92 persen bagi haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
KPK menduga terdapat perubahan pembagian kuota tambahan itu menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Artinya, sebanyak 10.000 kuota dialokasikan untuk jemaah reguler dan 10.000 lainnya ke haji khusus. Dugaan perubahan pembagian inilah yang menjadi salah satu pokok perkara yang akan diuji di persidangan.
Selain Yaqut, perkara ini juga menyeret mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex. Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat telah meregistrasi empat perkara baru yang berkaitan dengan dugaan korupsi kuota haji tersebut.
Di hadapan wartawan sebelum agenda persidangan dimulai, Yaqut menyatakan siap menjalani proses hukum. “Insya Allah siap,” kata Yaqut saat berada di ruang sidang.
Selepas pembacaan dakwaan, Yaqut juga membantah menerima uang dalam perkara yang menjeratnya. Ia menyatakan dakwaan mengenai penerimaan uang sebesar USD 271.500 atau sekitar Rp4,8 miliar merupakan asumsi, karena uang tersebut disebut diterima pihak lain.
“Terus terang saya tidak memahami dakwaan itu.
Karena yang menerima uang itu orang lain, tetapi yang didakwa saya dengan asumsi.
Sekali lagi saya sampaikan, saya tidak pernah menerima satu rupiah pun dari proses ini.
Jadi yang menerima tadi sudah disebutkan siapa, dan ada yang disebutkan aliran ke saya dan itu adalah asumsi,” kata Yaqut seusai sidang dakwaan.

Leave a Reply