Satpol PP Semarang Panggil Penunggak Pajak dan Rusunawa

Satpol PP Semarang memanggil penunggak pajak dan penghuni rusunawa dengan total tunggakan ratusan juta rupiah.

SEMARANG, JOSS.CO.ID – Upaya penertiban kewajiban pembayaran pajak dan retribusi daerah kembali digencarkan Pemerintah Kota Semarang. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), puluhan warga penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) hingga pelaku usaha kuliner dipanggil untuk mempertanggungjawabkan tunggakan mereka.

Langkah ini menyasar dua kelompok sekaligus. Di satu sisi, penghuni Rusunawa Kudu di Kecamatan Genuk yang belum melunasi biaya sewa. Di sisi lain, sejumlah pemilik kafe dan restoran yang tercatat menunggak pajak daerah. Penindakan dilakukan sebagai bagian dari penegakan aturan yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Kusnandir, menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap penghuni rusunawa dilakukan atas permintaan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim). Total ada 62 penghuni yang dipanggil karena memiliki tunggakan dengan nilai cukup signifikan.

“Hari ini kami memanggil sekitar 62 penghuni Rusunawa Kudu dengan total tunggakan sekitar Rp78 juta. Tunggakan itu merupakan akumulasi dari tahun 2024 sampai 2026,” kata Kusnandir kepada Solopos/Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Senin (3/8/2026).

Besaran tunggakan masing-masing penghuni berbeda-beda, namun rata-rata berkisar antara Rp100.000 hingga Rp150.000 per bulan. Nominal tersebut sebenarnya tergolong terjangkau, mengingat rusunawa merupakan fasilitas hunian bersubsidi yang disediakan pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Kusnandir menegaskan, kewajiban pembayaran sewa harus tetap dipenuhi karena berkaitan langsung dengan keberlangsungan pengelolaan fasilitas publik. Pemerintah juga berharap ada kesadaran dari para penghuni untuk segera menyelesaikan kewajiban mereka tanpa perlu tindakan lanjutan.

Namun demikian, Satpol PP tidak menutup kemungkinan akan mengambil langkah tegas jika imbauan tidak diindahkan. Mekanisme penegakan sudah disiapkan, termasuk sanksi administratif hingga penyegelan unit hunian.

“Kalau tiga kali dipanggil tidak datang, kami akan melakukan penyegelan. Setelah disegel, unit tersebut harus dikosongkan,” tegasnya.

Tidak hanya sektor hunian, penertiban juga menyasar pelaku usaha. Sebanyak 10 pemilik kafe dan restoran di Kota Semarang turut dipanggil karena belum memenuhi kewajiban pajak daerah. Pemanggilan ini dilakukan atas permintaan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.

Total tunggakan dari sektor usaha tersebut mencapai sekitar Rp302 juta. Lokasi usaha yang menunggak tersebar di beberapa titik strategis, termasuk kawasan Jalan Gajah dan Jalan Kartini yang dikenal sebagai area komersial cukup ramai.

Menurut Kusnandir, proses penagihan terhadap pelaku usaha dilakukan secara bertahap sesuai standar operasional prosedur. Pendekatan persuasif tetap diutamakan sebelum langkah penindakan diterapkan.

“Sesuai SOP, kami akan melakukan dua kali pemanggilan. Jika pada pemanggilan ketiga belum ada penyelesaian, kami akan memasang stiker bahwa tempat usaha tersebut belum melunasi pajak maupun retribusi,” tandasnya.

Langkah penempelan stiker tersebut bukan sekadar simbolis, melainkan bentuk peringatan terbuka kepada publik sekaligus tekanan moral bagi pelaku usaha agar segera menyelesaikan kewajiban mereka. Dalam praktiknya, sanksi semacam ini kerap berdampak pada reputasi usaha karena diketahui langsung oleh konsumen.

Secara umum, pajak daerah dan retribusi menjadi salah satu sumber utama pendapatan asli daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai berbagai layanan publik, mulai dari infrastruktur hingga fasilitas sosial. Ketika terjadi tunggakan, maka potensi pendapatan daerah ikut terhambat.

Baca Juga: Peduli Pendidikan, Yayasan Gema Kusuma Negara Semarang Membuka Bimbel Gratis bagi Anak TK dan SD

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*