
JOGJA, JOSS.CO.ID – PoleĀmik pelayanan terhadap peserta BPJS Kesehatan kembali mencuat setelah komentar seorang dokter muda di media sosial memicu kemarahan publik. Kasus terbaru terjadi di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr Sardjito Yogyakarta, yang berujung pada penghentian stase praktik klinis seorang mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada (UGM) bernama Elda Putri Rahardini.
Elda diketahui ikut mengomentari unggahan pasien BPJS Kesehatan, Yurizal Tri Chaerawan, di platform Threads. Dalam unggahan tersebut, Yurizal mengeluhkan lamanya proses mendapatkan kamar rawat inap, namun respons yang muncul dari sejumlah tenaga kesehatan justru bernada merendahkan. Salah satu komentar yang kemudian viral berasal dari akun @erudarahaadini, yang diduga milik Elda. Akun tersebut menuliskan, “PP nya kayak orang Have tapi aslinya Haven’t kah? haven’t some brain cells,” mengomentari utas @yurizaltrich.
Sebagai latar, stase merupakan masa rotasi praktik klinik yang wajib dijalani oleh mahasiswa kedokteran, kedokteran gigi, atau keperawatan di rumah sakit, puskesmas, atau klinik. Di fase inilah dokter muda dan peserta PPDS berinteraksi langsung dengan pasien dalam pengawasan dokter spesialis dan institusi pendidikan. Status stase ini yang kemudian menjadi fokus keputusan manajemen RSUP dr Sardjito ketika kontroversi komentar Elda mencuat di ruang publik.
Manajer Hukum dan Humas RSUP dr Sardjito, Banu Hermawan, menjelaskan bahwa pihak rumah sakit mengambil tindakan tegas berupa penghentian stase Elda di lingkungan klinis RSUP dr Sardjito. “Sardjito kewenangannya adalah menghentikan yang bersangkutan namanya stase. Stase itu praktik di Sardjito. Itu kita hentikan. Tapi yang menonaktifkan, yang punya hak menonaktifkan itu adalah UGM,” jelas Banu, dikutip detikJogja Kamis (6/8/2026).
Menurut Banu, keputusan tersebut bukan langkah spontan, melainkan hasil koordinasi antara RSUP dr Sardjito dan Fakultas Kedokteran UGM, melalui sebuah tim bersama yang disebut Tim pendidikan bermartabat. Tim ini bertugas memastikan proses pembelajaran klinis tetap sejalan dengan prinsip etika kedokteran dan menjunjung tinggi martabat pasien. “Yang bersangkutan kita nonaktifkan dan dihentikan stasenya itu dulu langkah pertama. Itu sudah dilakukan kemarin. Begitu ada peristiwa kita langsung hold dia,” kata Banu.
Langkah penghentian stase ini menjadi respons awal RSUP dr Sardjito setelah proses investigasi internal terkait komentar Elda di media sosial dinyatakan selesai. Sebelumnya, nama Elda disorot warganet karena komentarnya dianggap mengejek kondisi pasien BPJS, padahal elitik profesi menuntut dokter untuk menunjukkan empati, menghormati martabat pasien, dan menjaga komunikasi yang manusiawi, baik di ruang pelayanan maupun di ruang digital. Berbagai kajian etika profesi kedokteran menekankan bahwa sikap merendahkan pasien, termasuk di media sosial, dapat dinilai sebagai pelanggaran etik yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap dunia medis.
Dari sisi kampus, Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FK-KMK) UGM bergerak cepat merespons kegaduhan yang terjadi. Dekan FK-KMK UGM, Prof dr Yodi Mahendradhata, menyampaikan permohonan maaf dan duka cita atas meninggalnya Yurizal Tri Chaerawan. Pihak fakultas juga menyesalkan keributan di publik yang dipicu oleh komentar oknum dokter spesialis yang tengah menempuh pendidikan di sana.
“FK-KMK UGM mencermati perhatian publik terhadap unggahan di media sosial yang melibatkan salah satu mahasiswa PPDS FK-KMK UGM, dr Elda Putri Rahardini, PhD, serta berbagai diskusi yang berkembang terkait dugaan pernyataan yang dipersepsikan sebagian pihak tidak mencerminkan empati terhadap pasien,” ujar Yodi dalam keterangan tertulis yang dikutip dari detikJogja, Kamis (6/8/2026). “FK-KMK UGM menyampaikan keprihatinan yang mendalam kepada keluarga almarhum serta permohonan maaf atas keresahan, ketidaknyamanan, dan berkurangnya kepercayaan publik yang timbul akibat beredarnya informasi tersebut,” lanjutnya.
Yodi menegaskan bahwa pihak kampus telah membentuk mekanisme penanganan kasus ini melalui investigasi menyeluruh dan koordinasi dengan instansi terkait, dengan prinsip transparan dan objektif. Ia menyatakan bahwa jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran terhadap kode etik kedokteran, disiplin profesi, maupun ketentuan akademik, maka sanksi tegas akan dijatuhkan. “Menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap kode etik, disiplin profesi, maupun ketentuan akademik,” tegas Yodi.
Kasus Elda menjadi salah satu contoh bagaimana aktivitas tenaga kesehatan di media sosial kini diawasi ketat oleh publik. Di berbagai literatur etika kedokteran di Indonesia, disorot bahwa dokter dan tenaga kesehatan wajib menjaga kerahasiaan pasien, menghindari pernyataan yang bisa merendahkan, dan tetap menunjukkan empati bahkan saat berinteraksi di ranah digital. Pelanggaran etika, sekalipun tidak terjadi langsung di ruang perawatan, dapat berimbas pada sanksi akademik maupun profesi, serta memicu pemeriksaan oleh lembaga etik seperti Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) atau Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).

Leave a Reply