
SUKOHARJO, JOSS.CO.ID – Polisi membongkar praktik judi berkedok kasino di Gedung SB, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI menangkap 71 orang dan menyita uang tunai lebih dari Rp 1 miliar.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Wira Satya Triputra mengatakan pengungkapan ini bermula dari pengembangan penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Maluku di wilayah Jawa Tengah. “Dari hasil penindakan, kami menemukan adanya aktivitas perjudian dengan berbagai peran dalam operasionalnya,” kata Wira dalam keterangan tertulis, Kamis, 27 Agustus 2026.
Dari penggeledahan Gedung SB, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 1.048.273.000. Selain itu, polisi juga menyita puluhan telepon seluler, komputer, meja baccarat, meja mahjong, meja dadu, mesin tembak ikan, chip poker, hingga perangkat CCTV.
Wira menjelaskan, dari 71 orang yang ditangkap, 30 ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka memiliki peran beragam dalam operasional kasino, mulai dari kasir, pembagi kartu (dealer), penukar chip, operator CCTV, teknisi arena, hingga petugas pelayanan.
Penyidik Subdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri bersama Tim Resmob dan Inafis Polres Sukoharjo juga telah melakukan pengecekan ulang lokasi pada 19 Agustus 2026 untuk menyita sisa barang bukti. Saat ini, polisi masih terus melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Leave a Reply