AKSI penebangan 10 pohon besar di kawasan Jalan LLRE Martadinata atau Jalan Riau, Kota Bandung, memicu sorotan tajam dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Peristiwa yang terjadi di salah satu ruas jalan protokol tersebut dinilai bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan mencerminkan lemahnya pengawasan di tingkat pemerintahan kota.
Dedi menilai, sulit dipercaya jika aktivitas penebangan pohon dalam jumlah besar itu luput dari perhatian aparat setempat. Ia menegaskan bahwa di kawasan pusat kota, aktivitas publik diawasi oleh berbagai unsur, mulai dari petugas lapangan hingga pejabat wilayah.
“Masa orang nebang 10 pohon enggak ketahuan? Ada petugas di situ, ada tukang sapu, ada pengawas, ada Satpol PP lewat tiap hari, ada pegawai Dinas Perhubungan, ada Lurah, ada Camat, ada RT, ada RW,” ujar Dedi Mulyadi di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (3/8/2026).
Menurutnya, kejadian tersebut mengindikasikan adanya kelalaian serius, bahkan kemungkinan pembiaran dari jajaran internal Pemerintah Kota Bandung. Karena itu, ia mendorong Wali Kota Bandung Muhammad Farhan untuk tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga mengevaluasi aparatur di berbagai level.
“Lurahnya kasih sanksi, Camatnya kasih sanksi, Kepala Dinas Lingkungan Hidupnya kasih sanksi. Artinya itu ada kelalaian, ada pembiaran,” tegas Dedi.
Ia menambahkan, langkah penindakan internal penting agar aparatur sipil negara memiliki tanggung jawab terhadap lingkungan perkotaan. “Berikan sanksi kepada internal secara tegas agar para pegawai Kota Bandung tumbuh menjadi pegawai yang mencintai kotanya,” tuturnya.
Sementara itu, Pemerintah Kota Bandung memastikan kasus ini tengah ditelusuri lebih dalam, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum ASN. Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan telah menginstruksikan Sekretaris Daerah dan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh.
“Itu sebabnya Pak Sekda dan Pak Inspektorat sudah saya berikan tugas untuk mendalami apakah ada kemungkinan ASN Pemkot Bandung terlibat,” kata Farhan.
Jika dalam proses investigasi ditemukan adanya keterlibatan atau pembiaran oleh aparatur, Farhan menegaskan bahwa sanksi akan diberikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga membuka kemungkinan penindakan yang lebih luas jika ditemukan pelanggaran serius.
Kasus ini sendiri telah mengalami peningkatan status hukum. Awalnya, pelanggaran hanya dikategorikan sebagai tindak pidana ringan dengan ancaman denda berdasarkan peraturan daerah sebesar Rp10 juta per pohon serta kewajiban mengganti bibit. Namun kini, penanganannya ditingkatkan ke ranah pidana yang lebih berat.
Pemkot Bandung menggandeng Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Satreskrim Polrestabes Bandung untuk mengusut dugaan pelanggaran Undang-Undang Lingkungan Hidup. Farhan mengungkapkan potensi sanksi pidana yang jauh lebih besar.
“Kalau dilihat dari undang-undang, berdasarkan laporan Satpol PP, itu bisa pidana lebih dari 3 tahun kalau tidak salah, pidana kurungannya. Denda Rp 3 miliar lebih,” ujar Farhan.
Sebagai langkah awal, lokasi penebangan pohon di Jalan Riau saat ini telah disegel oleh pihak berwenang. Area tersebut menjadi titik fokus penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Leave a Reply