MUI Minta Polisi Telusuri Challenge Hafalan Surah Ad-Dhuha untuk Promosi Miras

MUI meminta polisi menyelidiki promosi miras dengan tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha di The Sounds Project, Ancol, Jakarta Utara.

JAKARTA, JOSS.CO.ID — Majelis Ulama Indonesia meminta aparat kepolisian menelusuri secara menyeluruh pihak yang diduga menggelar promosi minuman keras dengan menggunakan tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha dalam festival musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara.

Persoalan tersebut memicu kecaman setelah video dan unggahan mengenai sebuah booth produk minuman beralkohol Newport menyebar luas di media sosial. Dalam promosi itu, peserta disebut ditantang menghafalkan Surah Ad-Dhuha dengan iming-iming hadiah minuman keras.

MUI menilai tindakan tersebut tidak hanya menimbulkan persoalan etika promosi, tetapi juga berpotensi melukai perasaan umat Islam karena menggunakan ayat suci Al-Qur’an dalam konteks produk yang diharamkan dalam ajaran Islam.

Wakil Ketua Umum MUI, KH M. Cholil Nafis, meminta penegak hukum tidak berhenti pada klarifikasi penyelenggara. Menurutnya, polisi perlu mengidentifikasi pihak yang mencetuskan ide, menjalankan aktivitas, maupun memberikan ruang hingga kegiatan itu berlangsung.

“Pak polisi, para penegak hukum, cari orang itu, diperiksa, permintaan, dan harus diproses secara hukum. Ini tidak boleh dibiarkan demi tatanan beragama yang baik dan rukun di Indonesia,” tegas Kiai Cholil kepada MUI Digital di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Kiai Cholil menekankan, penyelenggara acara maupun pihak lain yang terlibat tidak seharusnya melepaskan tanggung jawab dengan alasan kegiatan tersebut berlangsung di luar koordinasi panitia. Baginya, penelusuran harus diarahkan kepada setiap pihak yang berperan sejak munculnya gagasan hingga eksekusi promosi di lokasi festival.

“Secara hukum, secara moral, itu tidak layak,” kata dia.

Ia juga meminta aparat bertindak apabila hasil pemeriksaan menemukan dugaan pelanggaran hukum, termasuk unsur penistaan agama. MUI memandang langkah hukum diperlukan untuk menjaga penghormatan terhadap simbol dan ajaran agama di ruang publik.

“Kalau nanti ada indikasi penistaan ​​agama, tolong diproses,” kata dia menegaskan.

Menurut Kiai Cholil, Al-Qur’an memiliki kedudukan suci bagi umat Islam. Karena itu, penggunaan ayat atau hafalan Al-Qur’an untuk mendukung pemasaran minuman beralkohol dipandang sebagai tindakan yang tidak patut dan mencederai nilai keberagamaan.

Ia mengatakan masyarakat Muslim dapat merasa tersakiti ketika ayat suci ditempatkan dalam kegiatan yang tidak sesuai dengan kesakralannya, apalagi jika dikaitkan dengan promosi produk yang dilarang dalam Islam. Karena itu, pihak yang bertanggung jawab harus memberikan penjelasan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Maka, yang menyelenggarakan harus bertanggung jawab,” ujarnya.

Kasus ini mencuat setelah akun Threads @JARRKOJARR mengunggah pengalamannya ketika menghadiri The Sounds Project pada 9 Agustus 2026. Unggahan itu memperlihatkan booth minuman beralkohol Newport yang diduga memakai gimik hafalan Surah Ad-Dhuha untuk menawarkan hadiah berupa miras.

Unggahan tersebut kemudian menjadi perbincangan luas di media sosial. Sejumlah warganet mengecam gagasan promosi itu karena dinilai tidak sensitif terhadap nilai agama dan tidak mencerminkan etika pemasaran yang layak diterapkan dalam sebuah acara terbuka.

Pihak The Sounds Project melalui akun Instagram @thesoundsproject telah merilis pernyataan resmi pada Selasa (11/8/2026). Manajemen menyebut tindakan di booth tersebut terjadi tanpa sepengetahuan, arahan, maupun persetujuan panitia.

“Kami sebagai penyelenggara acara juga merasa marah, kecewa, dan mengecam perilaku tersebut. Kami tidak pernah, dan tidak akan pernah, membenarkan perilaku yang menjadikan agama sebagai bahan tantangan atau promosi dalam bentuk apa pun,” tulis pernyataan resmi manajemen The Sounds Project, dikutip MUI Digital , Selasa (11/8/2026).

Panitia menjelaskan bahwa mereka membutuhkan waktu untuk mengumpulkan bukti dan memastikan urutan kejadian sebelum menyampaikan sikap ke publik. The Sounds Project menyatakan tidak menoleransi penistaan agama ataupun tindakan yang menyentuh isu suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA di area festival.

Penyelenggara juga menyatakan telah mendesak sponsor Newport untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Selain itu, panitia mengaku akan mengawal identifikasi oknum yang terlibat serta melakukan evaluasi internal agar kasus serupa tidak kembali terjadi pada acara mendatang.

Kecaman senada disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh. Ia menyebut kegiatan pemasaran yang menyandingkan bacaan Al-Qur’an dengan minuman beralkohol tidak dapat dibenarkan, baik dalam pandangan agama, moral, maupun hukum.

“Tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan, baik secara keagamaan, etika moral, maupun secara hukum. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Prof Niam kepada MUI Digita l, Senin (10/8/2026) malam.

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta itu menjelaskan bahwa membaca dan menghafalkan Al-Qur’an merupakan bentuk ibadah. Sebaliknya, minuman keras secara tegas dilarang dalam hukum Islam. Dengan demikian, menjadikan hafalan Surah Ad-Dhuha sebagai syarat memperoleh miras dipandang sebagai tindakan yang merendahkan kesucian kitab suci.

“Membuat gimik membaca Alquran dengan iming-iming hadiah minuman keras adalah bentuk perendahan kesucian Alquran,” lanjut Prof Niam.

Perkembangan perkara ini kini bergantung pada penelusuran aparat serta keterbukaan pihak-pihak terkait. MUI berharap penanganan yang tegas tidak hanya memberi kejelasan dalam kasus The Sounds Project, tetapi juga menjadi peringatan agar simbol agama tidak dipakai secara serampangan untuk kepentingan promosi produk.

Baca Juga: Kasus Meme “Timpa Teks” Khaliq Anhar, Aktivis hingga Akademisi Ajukan Amicus Curiae

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*