JOSS.CO.ID – Meta menyetujui kesepakatan damai bersejarah senilai hingga USD 18 miliar (sekitar Rp320 triliun) dengan negara bagian dan wilayah kekuasaan Amerika Serikat. Kesepakatan besar ini menyelesaikan gugatan hukum meluas yang menuduh perusahaan sengaja merancang Facebook dan Instagram hingga membuat anak-anak kecanduan, sekaligus menyembunyikan dampak buruknya terhadap kesehatan mental remaja.
-
Total Denda: Hingga USD 18 miliar (Rp320 triliun) yang dicicil per tahun selama jangka waktu 10 tahun.
-
Syarat Khusus: Meta membayar 70% (~USD 12,7 miliar) di awal. Sisa 30% (~USD 5,3 miliar) bergantung pada syarat apakah pesaingnya, YouTube dan TikTok, mengadopsi aturan keselamatan yang sama serta membayar denda setara.
-
Konteks Hukum: Kesepakatan ini menghentikan persidangan tingkat federal di California. Meta sebelumnya menghadapi ancaman sanksi maksimal hingga USD 1,4 triliun jika terbukti bersalah.
-
Batas Penggunaan: Batasan harian kumulatif maksimal dua jam untuk pengguna di bawah 18 tahun di seluruh aplikasi Meta.
-
Blokir Malam Hari: Pembatasan akses otomatis bagi remaja antara pukul 24.00 hingga 06.00.
-
Jeda Jam Sekolah: Penghentian total notifikasi push selama jam sekolah (pukul 08.00 hingga 15.00).
-
Pengawasan & Keselamatan: Penerapan teknologi verifikasi usia yang kuat serta audit pihak ketiga independen untuk memantau pelaksanaannya.
Meta membantah telah melakukan pelanggaran hukum dalam perjanjian ini. Perjanjian tersebut menjadi salah satu kesepakatan perlindungan konsumen terbesar dalam sejarah AS dan diperkirakan bakal merombak total cara industri media sosial memperlakukan pengguna anak-anak.

Leave a Reply