JOSS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka baru dalam kasus dugaan suap importasi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Gatot Heroe (GH). Gatot langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Gatot Heroe terlihat turun dari ruang pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Saat digiring keluar gedung menuju mobil tahanan di lobi, Gatot telah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan kedua tangan terborgol.
Gatot Heroe merupakan Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri. Penahanannya menambah daftar panjang pihak yang terjerat dalam skandal suap impor ini.
Sebelum penahanan Gatot, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka lainnya. Pihak pemberi suap yang berasal dari PT Bluerray Cargo telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim, yaitu:
- John Field: 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan.
- Deddy Kurniawan Sukolo: 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.
- Andri: 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.
Sementara itu, empat pejabat Ditjen Bea Cukai lainnya saat ini masih menjalani proses persidangan, antara lain:
- Rizal (RZL) – mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024–Januari 2026.
- Sisprian Subiaksono (SIS) – Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC.
- Orlando Hamonangan Sianipar (ORL) – Kepala Seksi Intelijen DJBC.
- Budiman Bayu Prasojo (BBP) – Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC.

Leave a Reply