Agus Palon Jadi Tersangka Kasus Dugaan Hina Batak

Agus Palon ditetapkan tersangka dugaan penghinaan suku Batak oleh Polres Blora, kasus bermula dari video viral di tempat karaoke.

BLORA, JOSS.CO.ID – Perkara dugaan ujaran yang menyinggung identitas suku kembali mencuat di Kabupaten Blora. Kali ini, aparat kepolisian resmi menetapkan Agus Sutrisno alias Agus Palon sebagai tersangka setelah melalui serangkaian penyelidikan terkait dugaan penghinaan terhadap suku Batak.

Penetapan status hukum tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Blora setelah penyidik mengantongi sejumlah bukti serta keterangan saksi yang dianggap cukup. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut isu sensitif terkait suku dan identitas kelompok masyarakat.

Kasatreskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin membenarkan bahwa proses hukum telah memasuki tahap baru. Ia menyampaikan bahwa tersangka dijerat dengan ketentuan pidana yang berlaku. “Penyidik telah memiliki dasar yang cukup untuk menetapkan Agus sebagai tersangka,”katanya

Ia juga menegaskan bahwa pasal yang dikenakan dalam perkara ini adalah Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana yang berkaitan dengan penghinaan terhadap golongan masyarakat tertentu.

Kasus ini bermula dari sebuah rekaman video yang beredar luas di masyarakat. Video tersebut menampilkan Agus saat berada di sebuah tempat karaoke di kawasan Kampung Baru, Kecamatan Jepon, pada 19 Januari 2026. Dalam rekaman itu, ia diduga mengeluarkan pernyataan yang menyinggung suku Batak.

Konten tersebut kemudian menyebar melalui berbagai platform dan memicu reaksi dari sejumlah pihak, khususnya masyarakat Batak. Banyak yang menilai ucapan dalam video tersebut mengandung unsur SARA sehingga mendorong adanya pelaporan ke pihak berwajib.

Laporan resmi akhirnya diajukan oleh pemilik kafe ke Polres Blora pada 4 Mei 2026. Sejak laporan diterima, penyidik bergerak cepat dengan melakukan pendalaman, termasuk memeriksa saksi-saksi serta mengamankan barang bukti utama berupa rekaman video.

Setidaknya lima orang telah dimintai keterangan guna memperkuat konstruksi perkara. Proses ini menjadi bagian penting dalam menentukan status hukum terlapor hingga akhirnya dinaikkan menjadi tersangka.

Meski demikian, hingga saat ini Agus belum dilakukan penahanan. Kepolisian menyebut ada pertimbangan tertentu yang menjadi dasar keputusan tersebut. Salah satunya karena Agus sedang menjalani proses hukum lain.

“Agus saat ini diketahui tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Blora terkait perkara dugaan perusakan jalan,”

Di sisi lain, pihak pelapor melalui kuasa hukumnya, John L. Situmorang, menyambut langkah penyidik yang dinilai sudah tepat. Ia menekankan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan emosi sesaat, melainkan menyangkut identitas kelompok masyarakat.

“Ini bukan sekadar persoalan ucapan dalam kondisi emosi. Ada muatan yang menyentuh identitas suatu kelompok dan hal itu perlu diproses sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Baca Juga: Polisi Ungkap Jenis Ratusan Senjata Ditemukan di Yayasan Sekolah Swasta Jaksel

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*