
JAKARTA, JOSS.CO.ID – Kasus dugaan penghinaan terhadap profesi jurnalis kembali mencuat setelah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi melaporkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya. Laporan ini menjadi respons atas pernyataan kontroversial yang dilontarkan Hotman dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Langkah hukum tersebut ditempuh PWI pada Senin (20/7) dan telah tercatat dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Organisasi profesi wartawan itu menilai ucapan Hotman telah melukai martabat jurnalis dan tidak dapat dibiarkan tanpa proses hukum.
Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk sikap tegas terhadap perlindungan profesi wartawan. Ia menyebut ucapan yang dilontarkan Hotman dianggap merendahkan dan menyakiti insan pers.
“Seperti kita ketahui kemarin ada peristiwa yang sebenarnya menyakiti hati sekaligus menyinggung profesi wartawan ya. Jadi untuk itu kita dari PWI Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu ‘punya otak enggak’ gitu,” kata Edison Siahaan di Polda Metro Jaya, Senin (20/7).
Ia juga memastikan laporan tersebut secara spesifik ditujukan kepada Hotman Paris. “Jadi, dilaporkan di sini inisialnya HP dilaporkan. Dan kita berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya,” sambungnya.
Pernyataan yang dipermasalahkan itu terjadi saat Hotman memberikan keterangan kepada media terkait kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, yang tengah tersandung kasus korupsi. Dalam sesi tanya jawab, respons Hotman terhadap pertanyaan wartawan dinilai tidak proporsional dan cenderung menyerang secara personal.
Beberapa ucapan yang menuai kecaman di antaranya kalimat bernada merendahkan seperti “lu punya otak gak?”, kemudian perintah “shut up” kepada wartawan, hingga pernyataan yang menyebut jurnalis sebagai “pengecut”. Sikap tersebut memicu reaksi keras dari berbagai organisasi pers di Indonesia.
Di tengah polemik yang berkembang, Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui akun Instagram pribadinya. Dalam video tersebut, ia mengakui kekeliruannya dan menyampaikan penyesalan atas ucapannya.
“Pernyataan maaf dari saya, Hotman Paris. Sehubungan dengan imbauan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan juga rekan-rekan wartawan lainnya. Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan ‘lo punya otak gak sih?’,” kata Hotman dalam video pendek yang diunggah di akun Instagram hotmanparisofficial, dikutip Senin (20/7).
Meski demikian, PWI menegaskan bahwa permintaan maaf tersebut tidak otomatis menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Edison menyatakan pihaknya menerima permintaan maaf secara pribadi, namun tetap mendorong penegakan hukum atas dugaan pelanggaran yang terjadi.
“Kita sangat merespon, sangat menerima apa permohonan maaf itu benar. Kita terima dan itu disampaikannya lewat video di Instagramnya disampaikannya,” ujarnya.
Namun ia menambahkan, “Itu kan tidak tidak tentu menyelesaikan tindak pidana yang telah dilakukan. Artinya, permohonan maaf itu secara manusiawi kita kita terima. Itu juga kan sebagai insan yang memberikan maaf ya, kita selalu saling memaafkan. Tetapi permintaan maaf yang dilakukan itu tidak mengurangi, lalu menghilangkan tindak pidana yang dibuat gitu loh dengan permohonan maaf itu.”
Dalam laporan tersebut, Hotman diduga melanggar ketentuan penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya etika komunikasi publik, terutama dalam hubungan antara narasumber dan jurnalis. Dalam praktik jurnalistik, wartawan memiliki peran penting sebagai penyampai informasi kepada masyarakat, sehingga perlindungan terhadap profesi ini menjadi perhatian berbagai pihak.
Insiden ini juga menjadi pengingat bahwa ruang konferensi pers harus dijaga sebagai forum profesional yang menghormati kebebasan bertanya dan menyampaikan informasi. Respons yang tidak proporsional berpotensi memperkeruh hubungan antara narasumber dan media.
Publik menunggu bagaimana pihak kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut. Proses hukum yang berjalan akan menjadi tolok ukur penegakan hukum sekaligus perlindungan terhadap profesi wartawan di Indonesia.

Leave a Reply