PHK di Bantul Capai 142 Kasus Pada 2026, Habis Kontrak Jadi Penyebab Terbanyak

Ilustrasi, Sebanyak 142 pekerja di Bantul terdampak PHK sepanjang 2026. Disnakertrans menyiapkan pengawasan dan pelatihan kerja untuk menekan pengangguran.
Ilustrasi, pekerja terdampak PHK

BANTUL, JOSS.CO.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul mencatat sebanyak 142 pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang tahun 2026. Kasus PHK tersebut terjadi dengan latar belakang yang beragam, mulai dari berakhirnya masa kontrak kerja, kebijakan efisiensi perusahaan, pengunduran diri, hingga pensiun.

Data tersebut menunjukkan bahwa dinamika ketenagakerjaan di Kabupaten Bantul masih dipengaruhi oleh kondisi internal perusahaan maupun keputusan individual pekerja yang memilih mengakhiri hubungan kerja secara sukarela.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Bantul, Rina Dwi Kumaladewi, mengatakan bahwa setiap kasus PHK memiliki penyebab yang berbeda-beda di masing-masing perusahaan.

“Alasannya ada yang habis kontrak, efisiensi, mengundurkan diri, dan pensiun,” kata Rina, Senin (30/6/2026).

Pengawasan Status Pengunduran Diri

Disnakertrans Bantul juga melakukan pengawasan terhadap kasus pengunduran diri pekerja untuk memastikan tidak terjadi praktik PHK terselubung. Pihaknya saat ini berkoordinasi dengan Disnakertrans Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menelaah lebih lanjut sejumlah kasus tersebut.

Konsumsi Buah Sebelum Olahraga Pagi Bantu Tingkatkan Stamina
Denteksi UGM, AI Cek Gigi Lewat Foto dengan Akurasi 90 Persen
“Kami akan segera melakukan koordinasi terlebih dulu dengan provinsi untuk memastikannya,” ujarnya.

Langkah Penanganan Jangka Pendek

Dalam penanganan jangka pendek, Disnakertrans Bantul memfasilitasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial apabila terjadi sengketa antara pekerja dan perusahaan terkait proses PHK.

Pemerintah daerah juga mengingatkan perusahaan agar menjadikan PHK sebagai opsi terakhir ketika menghadapi tekanan ekonomi. Melalui forum perusahaan, Disnakertrans mendorong upaya lain sebelum keputusan merumahkan pekerja diambil.

“Kami sampaikan apabila perusahaan mengalami kesulitan ekonomi akibat dinamika situasi dan kondisi yang ada maka semaksimal mungkin melakukan berbagai upaya agar tidak terjadi PHK,” katanya.

Strategi Jangka Panjang Tekan Pengangguran

Untuk jangka panjang, Disnakertrans Bantul memperkuat layanan penempatan tenaga kerja serta perluasan kesempatan kerja melalui bidang khusus yang menangani penempatan tenaga kerja.

Selain itu, peningkatan kompetensi pencari kerja juga terus dilakukan melalui pelatihan di Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Latihan Kerja. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan keterampilan pekerja terdampak PHK agar lebih mudah kembali terserap di dunia kerja.

“Harapannya dengan langkah-langkah itu angka pengangguran bisa ditekan di Kabupaten Bantul,” pungkas Rina.

Baca Juga: Koperasi Desa Merah Putih di Pati Berdiri di Tengah Tambak, Kades Sebut Bakal Jadi Wisata

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*