Pengganti Gubernur BI Disiapkan, DPR Tunggu Usulan Presiden

Ilustrasi, pengganti Gubernur BI mulai disiapkan usai pengunduran diri Perry Warjiyo, DPR menunggu usulan Presiden untuk proses fit and proper test.

JOSS.CO.ID – Pergantian kepemimpinan di Bank Indonesia (BI) menjadi sorotan setelah Perry Warjiyo resmi mengajukan pengunduran diri dari posisi Gubernur BI. Proses penunjukan pengganti kini menjadi perhatian utama, mengingat peran strategis bank sentral dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Pemerintah melalui Presiden Prabowo Subianto akan memegang peran kunci dalam menentukan calon Gubernur BI berikutnya. Sesuai ketentuan undang-undang, nama yang diusulkan nantinya harus melalui persetujuan DPR lewat mekanisme uji kelayakan dan kepatutan.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohamad Hekal mengaku belum mengetahui alasan di balik mundurnya Perry Warjiyo. Meski demikian, ia menekankan pentingnya memastikan transisi kepemimpinan berjalan tanpa hambatan.

“Saya belum terinfo alasan pengunduran diri Pak Gubernur. Tentu harapannya adalah dalam proses sampai terpilihnya Gubernur BI pengganti yang definitif berjalan mulus,” kata Wakil Ketua Komisi XI Mohamad Hekal kepada wartawan, Senin (27/7/2026).

Menurut Hekal, stabilitas nilai tukar rupiah harus tetap terjaga di tengah masa transisi ini. Ia menilai penunjukan Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti sebagai pelaksana tugas merupakan langkah yang tepat dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Peran BI dalam menjaga stabilitas kurs dan nilai rupiah juga harus dijaga. Penunjukan ibu Destry sebagai Gubernur BI sementara sudah sesuai UU BI, dan saya yakin beliau mampu mengemban tugas tersebut dan meyakinkan semua stakeholder bahwa BI dapat melaksanakan tugasnya dengan baik,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua Komisi XI DPR lainnya, Dolfie Othniel Frederic Palit. Ia mengingatkan bahwa kredibilitas bank sentral sangat ditentukan oleh konsistensi kebijakan moneter, khususnya dalam menjaga stabilitas nilai tukar.

“Bank Sentral selalu dinilai dari kebijakan moneter yang kredibel dan konsisten dalam menjaga stabilitas nilai tukar, Gubernur BI diharapkan dapat menampilkan peran BI yang kondusif dalam menjalankan kebijakan moneter dan makroprudensial yang selaras dengan upaya meningkatkan perekonomian nasional yang berkualitas,” ujarnya.

Dolfie juga menegaskan bahwa hingga saat ini Komisi XI DPR belum menerima penugasan resmi dari Badan Musyawarah (Bamus) untuk memulai proses uji kelayakan terhadap calon pengganti Gubernur BI. Artinya, tahapan formal masih menunggu langkah dari pihak eksekutif.

“Saat ini sepengetahuan saya, Komisi XI, belum mendapatkan penugasan dari Bamus untuk melakukan fit and proper test. Selama belum diangkat penggantinya, maka Deputi Gubernur Senior menjalankan tugas pekerjaan Gubernur sebagai pejabat Gubernur sementara,” tuturnya.

Sementara itu, pemerintah telah mengonfirmasi bahwa surat pengunduran diri Perry Warjiyo telah diterima secara resmi. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan hal tersebut dalam keterangannya di Jakarta.

“Bahwa per kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden,” kata Mensesneg Prasetyo Hadi, di gedung BI, Jakarta Pusat, Senin (27/7).

Sebagai informasi, mekanisme pergantian Gubernur BI diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Presiden berwenang mengusulkan calon kepada DPR, yang kemudian akan menjalani proses seleksi melalui uji kelayakan dan kepatutan. Setelah mendapat persetujuan DPR, calon tersebut baru dapat dilantik secara resmi.

Peran Gubernur BI sendiri sangat vital, terutama dalam menentukan arah kebijakan moneter, menjaga inflasi, serta mengendalikan stabilitas nilai tukar rupiah. Dalam situasi global yang penuh ketidakpastian, keberlanjutan kepemimpinan di BI menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan pasar.

Baca Juga: Jubir Otorita IKN Troy Pantouw Ditemukan Meninggal di Rusun ASN Nusantara

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*