
JAKARTA, JOSS.CO.ID – Penerapan skema baru pembagian komisi bagi pengemudi ojek online (ojol) mulai menuai respons di lapangan. Pemerintah memastikan kebijakan yang menetapkan 92 persen untuk driver dan 8 persen bagi aplikator tidak menggerus pendapatan mitra pengemudi.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan, hasil komunikasi langsung dengan berbagai komunitas ojol menunjukkan kondisi yang relatif stabil. Bahkan, sebagian pengemudi disebut merasakan dampak positif dari kebijakan tersebut.
Menurut Maman, pihaknya tidak hanya mengandalkan laporan sepihak. Ia turun langsung mengonfirmasi isu yang beredar terkait dugaan penurunan penghasilan setelah perubahan komisi diberlakukan. Dari hasil dialog tersebut, ia menyebut kekhawatiran itu tidak terbukti secara umum.
“Saya bertanya bahwa ada isu dengan komisi mereka yang ditambahkan 92 persen justru pendapatan malah bertambah kecil. Kita tanyakan sama mereka, tidak juga,” kata Maman dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (12/7), dilansir Antara.
Kementerian UMKM mencatat setidaknya 19 komunitas dan asosiasi ojol dari berbagai daerah telah dimintai pendapat. Mayoritas mitra pengemudi menyatakan menerima kebijakan tersebut dengan baik. Bahkan, sejumlah driver menilai kebijakan yang diinisiasi Presiden Prabowo itu memberikan keuntungan yang lebih jelas dibandingkan skema sebelumnya.
Meski demikian, Maman tidak menampik adanya sebagian kecil pengemudi yang merasa pendapatannya menurun dalam beberapa waktu terakhir. Namun, ia menilai kondisi tersebut tidak bisa langsung dikaitkan dengan perubahan sistem komisi.
Ia menyoroti faktor eksternal yang turut memengaruhi jumlah order harian, terutama pada periode libur sekolah dan libur perkuliahan. Dalam situasi tersebut, mobilitas masyarakat cenderung berubah sehingga berdampak pada permintaan layanan transportasi online.
“Sebagian dari mereka mengatakan alhamdulillah oke, tapi mungkin ada juga yang menurun, harus dilihat sekarang lagi liburan sekolah. Kan sekarang lagi liburan sekolah, terus juga siswa ada juga sebagian yang libur, artinya itu bukan semata-mata karena masalah pembagian komisi,” tuturnya.
Dari sisi pengemudi, dukungan terhadap kebijakan ini juga mulai bermunculan. Salah satu mitra ojol bernama Reza menyebut perubahan komisi justru memberikan dampak nyata terhadap peningkatan penghasilan di lapangan.
“Kami mengapresiasi kepedulian pemerintah terhadap mitra ojol, karena manfaat dari kebijakan 8 persen ini sudah benar-benar kami rasakan dengan naiknya pendapatan kami. Kebijakan ini sudah bagus, tinggal bagaimana kita kawal bersama ke depannya,” ucap Reza.
Ia juga berharap kebijakan ini tidak berhenti pada pembagian komisi semata. Menurutnya, pengakuan ojol sebagai bagian dari pelaku UMKM perlu diikuti dengan program nyata seperti bantuan stimulus, pemberdayaan, hingga akses yang lebih luas terhadap program pemerintah.
Sebagai latar belakang, skema komisi 8 persen untuk aplikator mulai berlaku sejak awal Juli 2026 setelah disepakati oleh perusahaan penyedia layanan seperti Gojek dan Grab. Dengan skema ini, pengemudi menerima setidaknya 92 persen dari nilai perjalanan yang dibayarkan pelanggan.
Kebijakan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Regulasi ini menjadi langkah pemerintah dalam memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi yang selama ini berada di sektor informal.
Perubahan skema komisi ini menjadi salah satu upaya menyeimbangkan hubungan antara aplikator dan mitra. Selama bertahun-tahun, isu potongan aplikasi kerap menjadi sorotan, terutama terkait transparansi dan besaran pendapatan bersih yang diterima driver.

Leave a Reply