JOSS.CO.ID – Perubahan besar dalam sistem layanan BPJS Kesehatan mulai bergulir di Indonesia. Pemerintah resmi menghapus pembagian kelas 1, 2, dan 3, lalu menggantinya dengan skema Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang menjanjikan layanan lebih merata bagi seluruh peserta.
Kebijakan ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait besaran iuran yang harus dibayar setelah sistem kelas dihapus. Hingga kini, pemerintah memastikan belum ada perubahan tarif selama masa transisi menuju penerapan penuh KRIS.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan implementasi sistem baru tersebut tidak dilakukan sekaligus. Prosesnya dirancang bertahap agar tidak mengganggu layanan dan kesiapan fasilitas kesehatan di berbagai daerah.
“BPJS KRIS harusnya akan diimplementasikan mulai tahun ini ya, tapi bertahap kan 2 tahun,” kata Budi.
Ia juga memberi sinyal bahwa perubahan sistem tidak akan diikuti lonjakan biaya bagi peserta. Pemerintah, kata dia, berupaya menjaga agar iuran tetap terjangkau.
“Tarifnya belum ditentuin tapi harusnya ga ada perubahan karena didesain dengan harga yang sama,” kata Budi.
Secara regulasi, penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam aturan tersebut, pemerintah menargetkan implementasi penuh KRIS selesai paling lambat 30 Juni 2025.
Selama masa peralihan, ketentuan iuran masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Peserta tetap diwajibkan membayar iuran paling lambat setiap tanggal 10 setiap bulan.
Menariknya, tidak ada denda keterlambatan harian bagi peserta. Sanksi baru berlaku jika peserta yang sempat nonaktif kembali mengaktifkan kepesertaannya dan menjalani rawat inap dalam waktu 45 hari setelahnya.
Untuk diketahui, konsep KRIS bertujuan menghapus disparitas layanan rawat inap berdasarkan kelas. Seluruh peserta nantinya akan mendapatkan standar fasilitas yang sama di rumah sakit, mulai dari jumlah tempat tidur hingga sarana pendukung lainnya. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan keadilan layanan kesehatan sekaligus memperbaiki kualitas fasilitas secara menyeluruh.
Adapun rincian iuran BPJS Kesehatan yang masih berlaku saat ini adalah sebagai berikut:
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak perlu membayar karena seluruh iuran ditanggung pemerintah.
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di instansi pemerintah seperti PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara dikenakan iuran sebesar 5 persen dari gaji bulanan, dengan pembagian 4 persen ditanggung instansi dan 1 persen oleh peserta.
PPU di sektor BUMN, BUMD, dan swasta juga dikenakan iuran 5 persen dari gaji, dengan komposisi yang sama antara perusahaan dan pekerja.
Untuk anggota keluarga tambahan seperti anak keempat dan seterusnya, orang tua, serta mertua, dikenakan iuran 1 persen dari gaji per orang setiap bulan yang dibayar oleh pekerja.
Sementara itu, peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) masih menggunakan skema kelas lama. Iuran Kelas I sebesar Rp150.000 per orang per bulan, Kelas II Rp100.000, dan Kelas III Rp42.000. Khusus Kelas III, peserta hanya membayar Rp35.000 karena mendapat subsidi pemerintah sebesar Rp7.000.
Selain itu, veteran dan perintis kemerdekaan beserta keluarganya mendapatkan jaminan iuran yang sepenuhnya dibayarkan pemerintah, dengan perhitungan tertentu berdasarkan gaji pokok PNS.

Leave a Reply