Eks Kapolres Bima Kota Diduga Umrahkan Keluarga Pakai Uang Setoran Jual Sabu Rp 2,8 Miliar

Didik Putra Kuncoro, disebut menggunakan uang hasil penjualan narkoba jenis sabu untuk memberangkatkan tujuh orang anggota keluarganya menunaikan ibadah umrah
Foto Antara

BIMA, JOSS.CO.ID — Eks Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, disebut menggunakan uang hasil penjualan narkoba jenis sabu untuk memberangkatkan tujuh orang anggota keluarganya menunaikan ibadah umrah. Fakta itu terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Raba Bima, Nusa Tenggara Barat, Selasa (7/7/2026).

“Iya, sesuai dakwaan penuntut umum,” kata Juru Bicara Kejaksaan Tinggi NTB, Harun Al Rasyid, Selasa, dikutip dari Antara.

Biayai Umrah Tujuh Orang Senilai Rp 434,5 Juta
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Raba Bima, JPU dalam dakwaannya menjelaskan bahwa Didik menggunakan uang setoran hasil penjualan sabu dari bandar bernama Koko Erwin alias Erwin Iskandar pada 26 November 2025 untuk kepentingan pribadi.

Uang tersebut digunakan untuk mendaftarkan dirinya bersama enam orang lain dalam paket perjalanan umrah melalui biro perjalanan Uhud Tour yang beralamat di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur. Total biaya yang dikeluarkan mencapai Rp 434,5 juta untuk keberangkatan pada 15 Februari 2026.

Tujuh orang yang diberangkatkan umrah tersebut adalah:

1. Terdakwa Didik Putra Kuncoro
2. Istri terdakwa, Miranti Afriani
3. Ibu kandung terdakwa, Sri Darmijati
4. Mertua terdakwa, A. Yundayani
5. Anak kandung terdakwa, Adnan Prabu Radite Kuncoro
6. Anak kandung terdakwa, Bintang Devdan Rayendra Kuncoro
7. Kepala Seksi Humas Polres Bima Kota, Baiq Fitrianingsih

Terima Setoran Rp 2,8 Miliar Secara Bertahap
JPU dalam dakwaannya juga mengungkap bahwa Didik menerima uang setoran dari Koko Erwin dengan total mencapai Rp 2,8 miliar, yang diterima secara bertahap.

Jaksa turut mengungkap peran A. Hamid alias Boy yang disebut sebagai bagian dari jaringan Koko Erwin. Komunikasi dalam dugaan pemufakatan jahat tersebut disebut berlangsung melalui perantara Malaungi, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota.

Didakwa Berlapis

Pada bagian akhir dakwaan, JPU mendakwa Didik dengan pasal berlapis terkait penyalahgunaan dan pemufakatan jahat dalam peredaran serta jual beli narkotika, sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal II Ayat (11) Lampiran II jo. Lampiran III UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat kepolisian aktif yang diduga terlibat langsung dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Bima, NTB.

Baca Juga: Wali Kota Bima Bantah Nepotisme dalam Pelantikan Istri

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*