
SEMARANG, JOSS.CO.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang menindak tegas juru parkir yang menarik biaya parkir mobil Rp 10.000 di kawasan Simpang Lima. Aksi juru parkir tersebut sebelumnya viral di media sosial.
Kabid Parkir Dishub Kota Semarang, Andreas Caturady Kristianto, mengatakan pihaknya telah menemui dan menegur juru parkir bersangkutan. “Benar ada pelanggaran tarif parkir. Sudah kami tegur secara lisan,” ujar Andreas, Selasa (7/7/2026).
Ia menjelaskan, tarif parkir saat akhir pekan dan insidentil di kawasan tersebut adalah Rp 4.000 untuk sepeda motor dan Rp 6.000 untuk mobil. Juru parkir yang menarik tarif Rp 10.000 itu mengakui perbuatannya dan diketahui hanya satu orang.
Andreas memberi peringatan agar juru parkir itu tidak mengulangi pelanggaran. Jika tetap mengulangi, yang bersangkutan terancam sanksi pencabutan izin tugas juru parkir dan bisa dibawa ke ranah hukum.
Dishub Kota Semarang akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk penertiban, termasuk jika pelanggaran masuk ranah tindak pidana ringan. Ia menegaskan, pengawasan kantong-kantong parkir akan terus dilakukan agar tidak terjadi pelanggaran.

Leave a Reply