JOGJA, JOSS.CO.ID – Penghentian sementara operasional sejumlah dapur dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi sorotan. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh fasilitas penyedia makanan memenuhi standar yang telah ditetapkan, terutama terkait aspek keamanan pangan dan kelengkapan administrasi.
Data terbaru menunjukkan, dari total 462 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di DIY, sebanyak 17 unit saat ini berstatus suspend atau dihentikan sementara. Selain itu, terdapat 51 SPPG yang belum mulai beroperasi, sementara 394 lainnya sudah berjalan melayani program MBG.
Sekretaris Daerah DIY yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas MBG DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, memaparkan kondisi tersebut saat ditemui di Kompleks Kepatihan Jogja, Rabu (29/7/2026). Ia menyampaikan, “Jumlah SPPG yang di-suspend 17. Belum operasional 51, operasional 394, total seluruhnya 462.”
Menurut Made, keputusan penghentian ini bukan tanpa alasan. Berbagai faktor menjadi pemicu, salah satunya adalah belum terpenuhinya dokumen perizinan yang menjadi syarat utama operasional dapur MBG. Ia menegaskan pentingnya standar yang harus dipatuhi setiap penyelenggara.
“Ya banyak hal ya. Salah satunya berkaitan dengan kelengkapan perizinan. Itu kemarin salah satu yang kita komunikasikan. Kan ketika beroperasional ada syarat-syarat dan ketentuan yang berlaku. Salah satunya kan SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi) ya. Cara pengolahan, SOP-nya mereka di sana seperti apa,” terangnya.
Kebijakan penghentian sementara ini, lanjut Made, merupakan kewenangan Badan Gizi Nasional (BGN). Pemerintah daerah bersama Satgas hanya bertugas melakukan pengawasan serta memastikan seluruh kekurangan segera diperbaiki agar operasional dapat kembali berjalan.
“Komitmennya Kepala BGN yang baru kan seperti itu. Mudah-mudahan lebih terkontrol, lebih tertata. Itu aturannya BGN. Kita tinggal mengawasi. Persoalan menghentikan sementara operasional itu kewenangannya BGN. Mereka juga punya sistem pelaporan sendiri,” katanya.
Kasus dugaan keracunan makanan yang sempat terjadi di Kulon Progo turut menjadi perhatian serius. Peristiwa tersebut langsung dilaporkan dan menjadi bahan evaluasi bersama. Dari situ, pengawasan terhadap standar keamanan pangan diperketat, terutama terkait pemenuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Made menekankan bahwa masih ada sejumlah SPPG yang belum memenuhi kewajiban tersebut meski telah beroperasi cukup lama. “Yang kita pertegas di Satgas adalah secepatnya syarat-syarat yang diperlukan harus dipenuhi. Contohnya SLHS. Ada yang dari 2025 sampai 2026 belum memasang SLHS-nya,” pungkasnya.

Leave a Reply