Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen Dipastikan Tetap

Menteri Maman Abdurrahman menjelaskan kebijakan tarif PPh Final UMKM 0,5 persen dalam konferensi pers.

JOSS.CO.ID – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk tidak menambah beban perpajakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di tengah dinamika ekonomi terkini. Kepastian itu disampaikan Menteri UMKM Maman Abdurrahman yang menekankan bahwa tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi UMKM tetap berada di angka 0,5 persen sebagaimana sebelumnya diberlakukan.

Penegasan kebijakan tersebut berkaitan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang diundangkan pada 22 April 2026. Regulasi baru ini menjadi penyempurnaan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 dan sempat menimbulkan pertanyaan di kalangan pelaku usaha kecil apakah akan terjadi perubahan tarif. Menteri Maman memastikan, aturan baru justru memperkuat kepastian insentif pajak yang sudah berjalan bagi sektor usaha kecil dan mikro.

“Bagi UMKM, tidak ada perubahan ataupun kenaikan pajak. Insentif pajak untuk UMKM tetap sebesar 0,5 persen. Yang membedakan, jika sebelumnya ada batasan waktu pemanfaatan fasilitas tersebut, kini tidak lagi dibatasi,” kata Menteri Maman, dikutip dari Inews. Dengan demikian, pelaku UMKM yang memenuhi persyaratan tidak perlu khawatir kehilangan fasilitas ini setelah jangka waktu tertentu.

Dalam PP Nomor 20 Tahun 2026, fasilitas PPh Final 0,5 persen diberikan kepada Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi, Perseroan Terbatas (PT) Perorangan, dan koperasi yang berusia paling lama empat tahun pajak dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun. Ketentuan ini menegaskan sasaran utama insentif adalah usaha-usaha kecil yang sedang tumbuh dan membutuhkan dukungan untuk memperkuat arus kas serta menjaga keberlanjutan usaha.

Berbeda dengan aturan sebelumnya, dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 fasilitas tersebut juga dapat digunakan oleh CV, firma, PT non-perorangan, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Pemerintah kemudian mengevaluasi pelaksanaan kebijakan itu dan menemukan adanya pola penyalahgunaan di lapangan. Perusahaan dengan omzet besar memecah struktur usahanya menjadi banyak entitas kecil demi menikmati tarif PPh Final UMKM yang lebih rendah.

“Belajar dari pengalaman, banyak pihak memanfaatkan aturan ini padahal tidak berhak menggunakan tarif PPh Final UMKM. Perusahaan sering dipecah-pecah menjadi puluhan CV dan PT kecil agar tetap menikmati insentif pajak. Ini tidak adil. Usaha dengan omzet besar tidak seharusnya menikmati fasilitas yang diperuntukkan bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar,” katanya. Pemerintah menilai praktik tersebut merusak tujuan utama kebijakan yang dirancang untuk usaha kecil yang benar-benar membutuhkan dukungan fiskal.

Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, CV, firma, PT non-perorangan, dan BUMDes tidak lagi masuk dalam skema PPh Final UMKM 0,5 persen dan kembali dikenakan tarif pajak normal sebesar 22 persen. Meski demikian, pemerintah tidak serta-merta mengubah skema tanpa memberi waktu penyesuaian. Badan usaha yang masih menggunakan ketentuan lama tetap memperoleh masa transisi agar dapat menata ulang administrasi perpajakan.

“Tetap dibuka ruang transisi agar ada waktu untuk melakukan penyesuaian administratif. Pemerintah tidak serta-merta memberlakukan aturan baru tanpa memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk bersiap. Terkait implementasi masa transisi, hal tersebut menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Pajak,” ujar dia. Masa transisi ini diharapkan meminimalkan gangguan terhadap kegiatan usaha sekaligus memberi waktu sosialisasi yang memadai.

Di sisi lain, badan usaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar tetapi tidak masuk kategori penerima PPh Final UMKM tetap memperoleh keringanan. Mereka mendapatkan pengurangan tarif sebesar 50 persen dari tarif normal sehingga efektif membayar PPh sebesar 11 persen. Sementara itu, usaha mikro dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap dibebaskan dari kewajiban pajak atau dikenakan tarif efektif 0 persen, sehingga ruang gerak usaha mikro tetap terjaga.

Menteri Maman juga menyoroti salah satu perubahan penting dalam PP Nomor 20 Tahun 2026, yaitu dihapuskannya batas waktu pemanfaatan fasilitas PPh Final 0,5 persen bagi UMKM yang memenuhi syarat. Sebelumnya, pada PP Nomor 55 Tahun 2022, fasilitas ini hanya dapat dinikmati selama tujuh tahun sejak Wajib Pajak terdaftar. Kini, selama UMKM memenuhi ketentuan, mereka berhak terus menggunakan tarif ringan tersebut.

“Petunjuk Presiden sangat jelas, yaitu menghadirkan kemudahan perpajakan yang bersifat permanen agar UMKM memiliki kepastian dan jaminan keberlangsungan usaha dalam jangka panjang,” kata Maman. Kepastian ini dinilai penting karena UMKM menjadi tulang punggung perekonomian nasional dan menyerap banyak tenaga kerja di berbagai daerah, termasuk wilayah-wilayah yang jauh dari pusat kota.

Selain mengatur insentif pajak, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memperkuat tata kelola usaha yang bersih. Pemerintah menegaskan bahwa pengeluaran dari tindakan melawan hukum seperti suap, gratifikasi, dan korupsi tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Ketentuan ini menjadi pesan jelas bahwa praktik bisnis yang melanggar hukum tidak akan memperoleh keuntungan fiskal.

Pemerintah juga menyiapkan langkah pendampingan agar UMKM tidak sekadar menikmati insentif, tetapi memahami hak dan kewajiban perpajakannya. Pemerintah akan memperkuat edukasi, pelatihan, dan peningkatan kapasitas administrasi perpajakan bagi pelaku UMKM. “Pemerintah akan terus mendampingi UMKM agar mampu menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik sekaligus memanfaatkan berbagai kemudahan yang telah disediakan. Jika terdapat kendala, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal Direktorat Jenderal Pajak maupun melalui platform SAPA UMKM yang sedang kami siapkan,” ucap Maman.

Langkah-langkah ini diharapkan membuat pelaku UMKM lebih percaya diri dan tertib dalam mengelola aspek perpajakan, sekaligus menghindari kesalahpahaman terkait perubahan regulasi. Bagi pembaca di daerah, termasuk Bangkalan dan Madura, kebijakan ini memberi sinyal bahwa pemerintah tetap memprioritaskan keberlanjutan usaha kecil sebagai penopang ekonomi lokal.

Baca Juga: SAPA UMKM Dorong Akses KUR dan Digitalisasi Usaha

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*