Tarif Listrik PLN Juli–September 2026 Tetap, Nonsubsidi Tak Naik

Pemerintah dan Kementerian ESDM menetapkan tarif listrik PLN Triwulan III 2026 bagi 13 golongan nonsubsidi dan 24 golongan subsidi tetap, demi menjaga daya beli dan stabilitas ekonomi nasional.

Pemerintah dan Kementerian ESDM menetapkan tarif listrik PLN Triwulan III 2026 bagi 13 golongan nonsubsidi dan 24 golongan subsidi tetap, demi menjaga daya beli dan stabilitas ekonomi nasional.

JOSS.CO.ID – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan III 2026, periode Juli–September, bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami kenaikan. Kebijakan tarif listrik PLN 2026 ini diberlakukan untuk menjaga daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, dan memberikan kepastian usaha di tengah dinamika ekonomi global.

Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Jakarta, Selasa (30/6/2026). Ia menekankan bahwa pemerintah membaca dampak potensial kenaikan tarif tenaga listrik PT PLN terhadap konsumsi rumah tangga, sektor bisnis, dan industri, sehingga memilih mempertahankan tarif PLN Triwulan III 2026. Dengan keputusan ini, pelanggan listrik PLN di 13 golongan nonsubsidi tetap membayar tarif yang sama seperti periode sebelumnya, sehingga memberi ruang bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk menjaga aktivitas ekonomi.

Dasar Hukum dan Parameter Ekonomi

Penetapan tarif tenaga listrik PLN 2026 mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Regulasi ini mengatur mekanisme penyesuaian tarif listrik PLN bagi pelanggan nonsubsidi yang dilakukan setiap tiga bulan, dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro. Parameter tersebut meliputi kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA) yang menjadi komponen biaya pokok penyediaan tenaga listrik.

Untuk penetapan tarif tenaga listrik Triwulan III Tahun 2026, parameter ekonomi makro mengacu pada realisasi periode Februari hingga April 2026. Dalam periode tersebut, kurs tercatat sebesar sekitar Rp16.959,32 per USD, ICP sekitar 96,12 dolar AS per barel, inflasi sekitar 0,21 persen, serta HBA sebesar 70 dolar AS per ton sejalan dengan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batubara. Berdasarkan formula tariff adjustment yang diatur dalam Permen ESDM 7/2024, akumulasi perubahan parameter itu secara perhitungan seharusnya menyebabkan kenaikan tarif tenaga listrik PLN bagi pelanggan nonsubsidi.

“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, Pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” tegas Bahlil.

Dampak bagi Pelanggan Nonsubsidi dan Subsidi

Dengan kebijakan tarif listrik PLN Juli–September 2026 tetap, 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan tarif tenaga listrik. Golongan ini mencakup pelanggan rumah tangga non subsidi, bisnis, industri, pemerintah, penerangan jalan umum, dan layanan khusus pada berbagai tingkat tegangan sesuai klasifikasi yang diatur dalam Permen ESDM 7/2024. Sebelumnya, daftar tarif listrik nonsubsidi untuk Triwulan II 2026 telah ditetapkan dan dinyatakan tidak naik hingga Juni, dan kini kebijakan itu dilanjutkan untuk Triwulan III.

Lebih lanjut Bahlil menyampaikan, tarif tenaga listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dengan tetapnya tarif listrik pelanggan subsidi 2026, pemerintah berupaya memastikan kelompok rentan dan pelaku UMKM mendapatkan listrik yang terjangkau untuk menjaga keberlanjutan usaha.

“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan,” jelas Bahlil.

Imbauan Penggunaan Efisien dan Peran PLN

Kementerian ESDM juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara bijak dan efisien sebagai bagian dari upaya bersama mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional. Penggunaan listrik yang efisien dinilai dapat menekan beban biaya rumah tangga dan usaha, sekaligus mengurangi tekanan terhadap sistem kelistrikan nasional di tengah permintaan yang terus tumbuh.

Di sisi lain, Kementerian ESDM meminta PT PLN (Persero) untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan. PLN didorong mengoptimalkan efisiensi operasional penyediaan tenaga listrik, termasuk dalam pengelolaan pembangkit, jaringan transmisi, dan distribusi, agar kebijakan tarif listrik tetap ini tidak mengganggu kesehatan finansial perusahaan maupun keandalan sistem. Dengan kombinasi kebijakan tarif listrik PLN 2026 yang tidak naik dan upaya efisiensi di internal PLN, pemerintah berharap layanan kelistrikan kepada masyarakat semakin baik dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga:Bahlil Dorong Kampus Dukung Program E20 untuk Tekan Impor BBM

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*