Draf RUU Polri Atur Polisi di Jabatan Sipil, Dialihkan Jadi ASN atau Kembali ke Institusi

Ilustrasi, RUU Polri mengatur polisi aktif di jabatan sipil dialihkan jadi ASN atau kembali ke institusi.

RUU Polri mengatur polisi aktif di jabatan sipil dialihkan jadi ASN atau kembali ke institusi. Ini daftar instansi yang diperbolehkan.

JAKARTA, JOSS.CO.ID – Draf Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) mulai mengatur status anggota Polri yang menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian.

Dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) nomor 107, disebutkan bahwa anggota Polri yang telah lebih dulu menjabat di kementerian atau lembaga di luar ketentuan, akan mengalami penyesuaian status.

Ketentuan tersebut tertuang dalam draft RUU Polri hasil rancangan DPR RI yang dipublikasikan melalui laman Prolegnas Tahunan dpr.go.id, sebagaimana dikutip IDN Times pada Jumat (5/6/2026).

“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang sebelum berlakunya undang-undang ini menduduki jabatan di luar Kepolisian pada kementerian/lembaga selain kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5), beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara atau kembali bertugas di Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, pemerintah juga mengusulkan pengaturan tegas terhadap anggota Polri aktif yang masih menjabat di luar institusi yang tidak termasuk daftar yang diperbolehkan.

“Jabatan tertentu pada kementerian/lembaga selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5), diberhentikan dari Jabatan dan dikembalikan ke Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan,”

Artinya, anggota Polri yang tidak sesuai penempatan akan diberikan batas waktu maksimal enam bulan untuk kembali ke institusi atau dialihkan statusnya.

Daftar Instansi yang Diperbolehkan

Dalam draft tersebut, Pasal 28 ayat (5) merinci sejumlah kementerian dan lembaga yang masih dapat ditempati anggota Polri aktif. Tercatat ada 15 sektor yang diperbolehkan, di antaranya:

– Koordinator bidang politik dan keamanan
– Energi dan sumber daya mineral
– Hukum
– Imigrasi dan pemasyarakatan
– Kehutanan
– Kelautan dan perikanan
– Perhubungan
– Pelindungan pekerja migran Indonesia
– Agraria dan tata ruang/pertanahan nasional
– Ketahanan nasional
– Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
– Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
– Badan Narkotika Nasional (BNN)
– Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
– Badan Intelijen Negara (BIN)

“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pada kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang:

a. koordinator bidang politik dan keamanan;

b. energi dan sumber daya mineral;

c. hukum;

d. imigrasi dan pemasyarakatan;

e. kehutanan;

f. kelautan dan perikanan;

g. perhubungan;

h. pelindungan pekerja migran Indonesia;

i. agraria dan tata ruang/pertanahan nasional;

j. ketahanan nasional;

k. otoritas jasa keuangan;

l. pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan;

m. narkotika nasional;

n. penanggulangan terorisme;

o. intelijen negara;”

Pembahasan Masih Ditunda

Meski draf aturan sudah beredar, pembahasan resmi RUU Polri masih belum rampung. Rapat Panitia Kerja (Panja) antara DPR dan pemerintah yang dijadwalkan pada Kamis (4/6/2026) ditunda.

Pembahasan DIM RUU Polri direncanakan akan dilanjutkan kembali pada pekan depan.

Baca Juga: Denda Tilang Operasi Patuh 2026: Jadwal, Pelanggaran, dan Sanksi Lengkap

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*