
Kasus penyekapan dan penganiayaan di Bandung terungkap, pelaku merupakan kekasih korban Taufik Hidayat ditangkap setelah mengalami luka berat selama 3 tahun.
JOSS.CO.ID – Kasus penyekapan dan penganiayaan di Bandung akhirnya terungkap setelah polisi menangkap seorang pria bernama Taufik Hidayat yang merupakan kekasih korban.
Penangkapan dilakukan oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/06). Informasi ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan.
Sebelumnya, Kapolda Jawa Barat, Irjen Polisi Rudi Setiawan, menyatakan bahwa Taufik telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan berat. Ia dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Polisi bahkan membentuk tim gabungan untuk melacak keberadaan pelaku sebelum akhirnya berhasil ditangkap.
“Kami membuat tim untuk mendeteksi, menelusuri potensi keterlibatan pelaku di narkoba. Kami juga mendalami di bidang siber, kriminal umum, kriminal khusus, dan pekerjaannya,” papar Rudi saat jumpa pers di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) sebagaimana dilaporkan wartawan Yuli Saputra di Bandung, Selasa (23/06).
Selain itu, pihak kepolisian juga menggandeng perusahaan teknologi untuk membantu pelacakan.
“Kami bekerja sama juga dengan pihak luar negeri di bidang siber, Meta, yang mengelola dan menguasai data di media sosial. Kami melakukan kerja sama untuk bisa mendeteksi juga dari media sosial sehingga bisa menunjukkan keberadaan yang bersangkutan, ” kata Rudi.
Dalam penyelidikan, polisi turut menelusuri riwayat pekerjaan pelaku yang diketahui pernah bekerja sebagai penagih utang. Sejumlah nama perusahaan terkait juga telah dikantongi untuk pendalaman kasus.
Kronologi Kasus
Kasus penyekapan dan penganiayaan di Bandung ini terungkap setelah kakak korban, ASS, menerima pesan dari nomor tak dikenal melalui WhatsApp. Pengirim tersebut mengabarkan bahwa korban, YTR (29), berada di IGD Rumah Sakit Hasan Sadikin pada Jumat (12/06). Belakangan diketahui, pengirim pesan tersebut adalah pelaku.
Saat tiba di rumah sakit, ASS mendapati kondisi adiknya sangat memprihatinkan dengan luka berat di bagian kepala, wajah, dan kaki, serta luka ringan di tangan. Selama tiga tahun terakhir, keluarga tidak mengetahui keberadaan korban.
Laporan kemudian dibuat ke Polda Jawa Barat pada hari yang sama.
Polisi menduga korban mengalami penyekapan dan penganiayaan selama tiga tahun menggunakan tangan, benda tumpul, hingga senjata tajam. Selain itu, barang berharga milik korban juga dilaporkan hilang.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka berat, di antaranya mata tidak bisa melihat secara normal, bibir sumbing, sulit berbicara, tidak bisa berjalan, serta megalami kerugian materil sebesar Rp52 juta,” sebut laporan kepolisian.
Kondisi Korban
Kapolda Jawa Barat mengungkapkan bahwa korban mengalami luka serius di berbagai bagian tubuh.
“[Organ-organ tubuh] yang tidak berfungsi di antaranya adalah mata, kemudian bibir, ada bekas sayatan di kaki. Ini benda tajam. Kemudian ada sundutan rokok dan sebagainya. Tentunya, ini menjadi bukti dari apa yang telah terjadi atau dilakukan tersangka,” kata Rudi.
Tim dokter dari Rumah Sakit Hasan Sadikin telah menangani korban secara intensif, melibatkan berbagai spesialis.
Kondisi korban kini mulai membaik.
“Kondisi pasien saat ini sudah mengalami perbaikan. Alhamdulillah sudah bisa berbicara, ” ungkap Direktur SDM, Pendidikan, dan Penelitian RSHS, Fitra Hergyana, kepada wartawan, Selasa (23/06).
Dengan kondisi yang semakin stabil, korban kini juga mulai dimintai keterangan oleh penyidik untuk memperkuat proses hukum.
Respons Pemerintah
Kasus ini memicu perhatian luas, termasuk dari pemerintah. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyampaikan keprihatinannya.
“Kami sangat prihatin atas kondisi korban yang mengalami kekerasan keji dalam waktu yang sangat panjang hingga menimbulkan luka fisik dan psikis yang serius. Korban harus memperoleh perlindungan, pendampingan hukum, serta pemulihan yang maksimal. Kami mendorong agar pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Arifah.
Pemerintah bersama berbagai pihak kini terus berkoordinasi untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan serta pemulihan yang optimal, sekaligus mengawal proses hukum terhadap pelaku.

Leave a Reply