
Pertamina Patra Niaga menegaskan tidak ada pembatasan Pertalite Rp50 ribu per transaksi.
JOSS.CO.ID – Isu pembatasan Pertalite kembali ramai diperbincangkan setelah beredar luas di media sosial kabar bahwa pembelian BBM subsidi tersebut dibatasi maksimal Rp50 ribu per transaksi. Informasi ini memicu kekhawatiran masyarakat di tengah kenaikan harga BBM nonsubsidi.
Kabar pembatasan Pertalite mencuat usai harga Pertamax naik menjadi Rp16.250 per liter pada 10 Juni 2026. Sejumlah unggahan menyebut adanya potensi lonjakan pengguna Pertalite sehingga muncul narasi pembatasan oleh pemerintah dan Pertamina.
Menanggapi hal tersebut, PT Pertamina Patra Niaga memastikan bahwa informasi pembatasan Pertalite tidak benar. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun menegaskan bahwa tidak ada kebijakan resmi terkait pembatasan pembelian BBM subsidi tersebut.
“Informasi mengenai daftar merk kendaraan tertentu yang disebut tidak boleh membeli Pertalite mulai 1 Juni 2026 dipastikan tidak benar karena sampai saat ini tidak ada rencana ataupun arahan dari Pemerintah dan regulator,” kata Roberth dalam keterangan resmi.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi, terutama terkait isu pembatasan Pertalite yang beredar di media sosial.
“Pertamina Patra Niaga menjalankan mandat distribusi energi dan akan mengikuti kebijakan resmi Pemerintah. Sekali lagi kami tekankan, hingga saat ini tidak ada aturan atau arahan dari pemerintah terkait pembatasan Pertalite berdasarkan merk kendaraan tertentu maupun berdasarkan kapasitas mesin kendaraan,” ujarnya.
Roberth memastikan distribusi Pertalite tetap berjalan normal di seluruh SPBU. Program Subsidi Tepat yang dijalankan Pertamina, lanjutnya, bertujuan memastikan penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran, bukan untuk membatasi pembelian Pertalite seperti yang ramai dibicarakan.
Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga memberikan penegasan terkait isu pembatasan Pertalite. Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia menyatakan bahwa tidak ada pembatasan untuk kendaraan roda dua.
“Untuk motor tidak akan ada pembatasan apa pun. Itu sudah jelas disampaikan oleh Pak Menteri bahwa untuk kendaraan roda dua bebas,” kata Dwi kepada wartawan, Kamis (11/6).
Meski tidak ada pembatasan, masyarakat diingatkan untuk tidak melakukan pembelian berulang secara berlebihan atau penimbunan BBM yang dapat mengganggu distribusi.
“Tapi jangan juga ada praktik-praktik helikopter yang bolak-balik tangkinya diisi bolak-balik SPBU. Tambah lagi jangan ada panic buying, jangan ada penimbunan. Itu yang mengakibatkan kelangkaan di mana-mana,” ujarnya.

Leave a Reply