Kejaksaan Agung tetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua wakilnya sebagai tersangka korupsi program Makan Bergizi Gratis 2025–2026.
JAKARTA, JOSS.CO.ID – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG), Rabu (03/06).
Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
“Setelah melakukan serangkaian penyidikan, hari ini Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional pada 2025-2026,” tutur Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry kepada wartawan, Rabu (03/06).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaiman, menjelaskan ketiga tersangka masing-masing berinisial DH selaku Kepala BGN, SS sebagai Wakil Kepala BGN Bidang Operasional, serta LP sebagai Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
Ketiganya diduga melakukan penyimpangan dalam tata kelola program MBG, termasuk pengaturan verifikasi mitra pada portal BGN. Akibatnya, yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga terafiliasi dengan para pejabat BGN.
“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari. Dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi dan di antaranya dimiliki oleh DH, SS, dan LP,” sebut Syarief.
Program MBG sendiri memiliki anggaran besar, yakni Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026.
Selain itu, penyidik juga menemukan adanya dugaan intervensi dalam penyusunan anggaran yang menyebabkan pengadaan tidak sesuai kebutuhan serta terjadi mark-up harga.
Beberapa pengadaan yang disorot antara lain:
– Motor listrik sebanyak 21.801 unit senilai sekitar Rp1 triliun
– Sepatu sebanyak 32.000 pasang yang tidak sesuai kebutuhan
– Tablet sekitar 31.000 unit
– Televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit
Ketiga tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah melakukan penggeledahan di kantor BGN di Jakarta.
“Penyidik pidsus [Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus] Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN,” kata Mochamad Jeffry.
Penggeledahan dilakukan sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatannya sebagai Kepala BGN.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut pencopotan tersebut terkait, antara lain, “masalah kedisiplinan dalam menjalankan SOP” serta “ada yang berkenaan dengan masalah kedisiplinan dalam menjalankan tata kelola, termasuk kedisiplinan di dalam menjaga kualitas dari makanan yang seharusnya sudah ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional.”
Selain Dadan, dua wakil kepala BGN juga turut dicopot. Presiden kemudian menunjuk Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN yang baru, didampingi Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai wakil kepala.

Leave a Reply