
Kasus korupsi MBG menyeret vendor motor listrik tanpa dealer. Kejagung tetapkan 5 tersangka, termasuk Komisaris iPT YAT terkait markup pengadaan.
JAKARTA, JOSS.CO.ID – Kasus korupsi MBG vendor motor listrik terus berkembang. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono, ditetapkan sebagai tersangka meski perusahaannya disebut tidak memenuhi syarat sebagai vendor pengadaan motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN).
Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi pada Kamis (12/6/2026) malam. Andri menjadi tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kasus korupsi MBG vendor motor listrik ini mencakup dugaan penyimpangan dalam berbagai pengadaan, mulai dari motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi. Selain itu, terdapat indikasi afiliasi antara para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG.
Daftar Tersangka Korupsi MBG
Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini:
– Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
– Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
– Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
– Asep Yusuf Somantri (orang dekat Sony)
– Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono
Vendor Motor Listrik Tak Penuhi Syarat
Dalam pengusutan korupsi MBG vendor motor listrik, Kejagung mengungkap kejanggalan dalam proses penunjukan PT YAT sebagai vendor. Perusahaan tersebut bahkan belum memiliki fasilitas dasar seperti dealer maupun bengkel aktif.
“PT YAT belum memiliki dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan, dan proses pengadaan pada saat itu juga belum dimulai,” kata Syarief.
Meski demikian, PT YAT tetap bisa memenangkan proyek pengadaan motor listrik di BGN. Hal ini memunculkan dugaan kuat adanya rekayasa dalam proses pengadaan.
Dugaan Kongkalikong dan Akuisisi Perusahaan
Kejagung mengungkap bahwa dalam kasus korupsi MBG vendor motor listrik, Andri diduga bekerja sama dengan pihak lain berinisial AA. Kerja sama ini dilakukan untuk meloloskan PT YAT sebagai vendor.
“Bahwa oleh karena PT YAT tidak memenuhi syarat selaku vendor dalam pengadaan sepeda motor listrik, untuk memudahkan dalam memenangkan kegiatan pengadaan sepeda motor listrik tersebut, Saudara AM bekerja sama dengan Saudara AA dengan melakukan akuisisi PT ASE dan melakukan komunikasi aktif dengan para pihak pelaku pengadaan,” kata Syarief.
Langkah akuisisi PT ASE disebut menjadi salah satu strategi untuk mengatasi keterbatasan syarat administratif.
Dugaan Markup Pengadaan Motor Listrik
Selain masalah kualifikasi vendor, kasus korupsi MBG vendor motor listrik juga menyoroti dugaan penggelembungan harga. Andri disebut melakukan markup agar nilai pengadaan mendekati pagu anggaran.
“Bahwa Saudara AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau mark-up untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia dalam pengadaan tersebut,” katanya.
“Yang sebelumnya, harga perkiraan sendiri atau HPS dan kerangka acuan kerja atau KAK telah dilakukan pengondisian oleh pihak BGN dan Tersangka,” imbuhnya.
Anggaran Rp1,1 Triliun
Kejagung mengonfirmasi bahwa total anggaran pengadaan motor listrik dalam program MBG mencapai sekitar Rp 1,1 triliun. Namun, nilai pasti markup masih dalam proses penghitungan.
“Anggaran betul, sekitar Rp 1,1 triliun, kurang lebih sekitar segitu. Kemudian untuk markup-nya, itu sedang kami hitung secara pastinya. Kami bisa menyatakan itu ada markup karena pembentukan harga perkiraan sendiri (HPS) itu dilakukan secara melawan hukum,” ujarnya.
Dalam perkara vendor motor listrik ini, Andri dijerat dengan Pasal 603 dan 604 KUHP dan telah resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan anggaran besar serta dugaan praktik tidak transparan dalam pengadaan program nasional.

Leave a Reply