Jaksa Heran Klaim Nadiem Makarim soal penghematan Rp 3,9 triliun dalam pengadaan Chromebook. Fakta sidang justru mengungkap dugaan kerugian negara.
JAKARTA, JOSS.CO.ID – Jaksa umum mengekstraksi klaim mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim terkait penghematan anggaran negara sebesar Rp 3,9 triliun dalam pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026), jaksa menilai gugatan tersebut tidak sejalan dengan fakta persidangan yang terungkap.
Bahkan ini acara konferensi kalau kita lihat ya, Fiona (Handayani) itu memaparkan dalam slide waktu itu bahwa harga Windows Rp 6 juta, harga Chromebook Rp 6 juta,” kata jaksa Aditya Rachman Rosadi.
Jaksa menegaskan bahwa masih ada kekurangan dasar perhitungan yang digunakan dalam klaim penghematan tersebut.
“Dari mana bisa Nadiem menyampaikan bahwa itu Rp 3,9 T itu? Pertanyaan yang kami pun bertanya, silakan mungkin dari tim penasehat hukum atau advokat atau Nadiem sendiri yang bisa menjelaskan seperti itu,” tambahnya.
Dalam konferensi tersebut, jaksa juga menyebut bahwa pengadaan Chromebook justru menimbulkan kerugian negara. Perhitungan tersebut mengacu pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Pertanyaan kami dari mana berkilau negara? Malah negara rugi nih. BPKP ini instansi yang bukan sekali BPKP ini menghitung. Sudah berapa kasus BPKP berhasil terbukti juga perhitungannya,” ujarnya.
Selain itu, jaksa mengungkap adanya dugaan pengkondisian harga dalam proses pengadaan Chromebook. Hal ini diperkuat dengan perbandingan harga langsung pembelian dengan harga dalam proyek pengadaan.
“Dikondisikan. Bukan tiba-tiba seperti apa, ini memang betul ada pengkondisian. Itu sudah jadi fakta konferensi. Ada buktinya kok. Pak Hamim itu beli secara online dan dia menerima tanda terima-nya itu via email. Di email itu jelas spesifikasinya berapa inch, 14 inch harganya sekian. Tapi begitu ada di pengadaan, harganya sudah Rp 5 sampai 6 juta tapi dengan spesifikasi yang lebih rendah,” kata jaksa Dery Gusman.
Sementara itu, jaksa Parade Hutasoit menyatakan tidak melihat adanya niat jahat dari pihak Google dalam kasus ini. Namun dugaan niat tersebut justru mengarah pada kebijakan yang diambil oleh Nadiem.
“Kita harus melihat yang paling punya niat di sini kan dari saudara Nadiem sendiri. Kalau dari Google-nya kan dia hanya sebatas dia punya investasi ke perusahaan, baik perusahaan yang dianggap berkembang, yang dalam hal ini kan Nadiem mengumpamakan tersebut. Kita tidak, dalam artian tidak melihat dari Google-nya yang punya niat jahat, tapi terletak pada seorang Nadiemnya yang punya aplikasi baik dari Gojeknya ataupun dari Gotonya sebagai menteri,” ujarnya.
Jaksa juga menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan murni untuk penegakan hukum, bukan karena kepentingan politik.
“Bahkan banyak mungkin ya kalau nota pembelaannya terkait dengan kursi beliau ya. Ini masalah politik pada dasarnya kami transmisi umum tidak pernah berlandaskan masalah-masalah politik ya. Ini bisa kita lihat fakta-fakta yang atau konferensi-persidangan korupsi yang lainnya, kita murni penegakan hukum. Jadi kalau dia menganggap seperti itu, kami tetap mengatakan bahwa itu adalah sesuatu yang keliru,” tuturnya.
Terkait dukungan terhadap Nadiem di media sosial, jaksa menilai hal tersebut bisa terjadi karena belum semua fakta konferensi diketahui publik secara utuh.
“Kami mungkin lebih bisa melihatnya tidaklah, bukan berarti ketika netizen-netizen itu mengatakan mendukung-mendukung, bagi kami kan masalah kebenaran kan ditujukan bukan karena faktor-faktor itu saja. Bisa jadi kan selama ini-masyarakat atau netizen-netizen itu belum tercerahkan,” kata jaksa.
“Ini kan konferensinya sudah berlangsung sekitar 3 atau 4 bulanan ya. Jadi banyak fakta-fakta mungkin yang netizen belum teredukasi, belum tersampaikan. Jadi kalau sekarang ada suatu opini penggiringan kami tidak bisa membatasi ya,” imbuhnya.

Leave a Reply