
Glory Harimas Sihombing jadi tersangka korupsi Makan Bergizi Gratis. Diduga menjual titik SPPG hingga Rp100 juta, ini profil dan perannya.
JOSS.CO.ID – Kasus dugaan korupsi MBG kembali berkembang. Kejaksaan Agung menetapkan Glory Harimas Sihombing sebagai tersangka keenam dalam perkara korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah disorot publik.
Nama Glory Harimas bukan sosok baru dalam program MBG. Ia diketahui menjabat sebagai Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), lembaga yang menyebut diri sebagai “think-tank strategis yang berkomitmen memperkuat ketahanan pangan Indonesia melalui riset berbasis bukti, advokasi kebijakan, dan implementasi program”.
Dalam sejumlah publikasi resminya, IFSR juga menyatakan sebagai mitra UN World Food Programme serta anggota School Meals Coalition dalam mendukung program MBG. Peran ini membuat nama Glory cukup dikenal dalam ekosistem program pemenuhan gizi nasional tersebut.
Pada Mei 2025, Glory bersama IFSR bahkan meluncurkan buku berjudul “Strategi IFSR dalam Akselerasi Implementasi 32.000 SPPG & 82 Juta Penerima Manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG)”. Peluncuran dilakukan di Jakarta pada 9 Mei 2025 dan dihadiri Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) saat itu, Dadan Hindayana.
Dalam acara tersebut, Dadan sempat memuji kontribusi IFSR dalam mendukung program MBG. Glory bersama timnya juga menyerahkan buku tersebut secara langsung kepada Dadan sebagai bentuk dukungan terhadap percepatan program.
Tak lama berselang, pada Oktober 2025, Glory meluncurkan situs review MBG. Platform ini disebut bertujuan memberikan umpan balik terhadap menu makanan dalam program MBG. Ia saat itu menyampaikan keprihatinan karena sorotan publik lebih banyak tertuju pada kasus keracunan dibanding kerja relawan SPPG.
Jadi Tersangka Korupsi MBG
Perkembangan terbaru terjadi pada Kamis (18/6/2026), ketika Kejagung resmi menetapkan Glory sebagai tersangka kasus korupsi MBG, khususnya terkait tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkap adanya hubungan lama antara Glory dan Dadan Hindayana.
“Memang betul, Saudara GHS ini sudah kenal dengan Saudara DH itu sebelum tahun 2025. Sebelum tahun 2025, jadi sekitar sebelum tahun 2024 pun sudah, memang sudah kenal dengan Saudara DH,” ujar Syarief.
Dalam kasus korupsi MBG ini, Dadan diduga memberikan akses kepada Glory untuk mendapatkan titik SPPG melalui yayasan IFSR.
“Bahwa Saudara DH secara melawan hukum memberikan akses kepada Saudara GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG kepada yayasan yang dimiliki oleh Saudara GHS,” kata Syarief.
Setelah memperoleh akses tersebut, Glory diduga menjual titik SPPG kepada pihak lain. Nilai transaksi yang beredar disebut mencapai ratusan juta rupiah per titik.
“Kurang lebih dulu, ya, karena mungkin masih bisa bergulir, ya, berikutnya, ya, masih bisa bergulir, tapi yang kita lihat sekarang sekitar kurang lebih sekitar Rp 100 juta,” ujarnya.
Tak hanya itu, dalam perkara korupsi MBG ini, Glory juga diduga memiliki akses komunikasi dengan tim verifikator SPPG sehingga bisa mengatur pengalihan titik ke pihak pembeli.
Ia juga diduga menyerahkan sejumlah uang kepada Dadan Hindayana dari hasil penjualan titik SPPG tersebut.
“Saudara GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang, baik mata uang asing maupun mata uang rupiah kepada Saudara DH yang diberikan secara tunai dan bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan kepada Saudara GHS agar menjadi mitra MBG,” katanya.
Daftar Tersangka Korupsi MBG
Dengan penetapan Glory, total tersangka dalam kasus korupsi MBG kini menjadi enam orang. Berikut daftar lengkapnya:
– Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
– Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
– Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
– Asep Yusuf Somantri (AYS)
– Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal
– Glory Harimas Sihombing
Kasus korupsi MBG ini menjadi perhatian publik karena menyangkut program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat. Proses hukum masih berjalan dan Kejagung membuka kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut.

Leave a Reply