
Pekerja bergaji Rp8 juta kini masuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan berhak membeli rumah subsidi sesuai aturan terbaru PKP 2025. Simak batas penghasilan per zona.
JOSS.CO.ID – Pekerja dengan gaji Rp8 juta per bulan kini termasuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang berhak membeli rumah subsidi. Ketentuan ini mengacu pada aturan terbaru pemerintah terkait batas penghasilan MBR rumah subsidi yang disesuaikan berdasarkan zona wilayah.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025. Regulasi ini mulai berlaku sejak 22 April 2025 dan menjadi dasar penetapan kriteria MBR rumah subsidi di Indonesia.
Perubahan ini membuka peluang lebih luas bagi masyarakat untuk memiliki hunian terjangkau, khususnya bagi pekerja dengan penghasilan menengah ke bawah yang sebelumnya tidak masuk kategori penerima rumah subsidi.
Perluasan Definisi MBR dan Kenaikan Batas Penghasilan
Pemerintah memperluas definisi MBR dari dua zona menjadi empat zona wilayah. Selain itu, batas penghasilan maksimal juga mengalami kenaikan, menyesuaikan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat di masing-masing daerah.
“Satu memperluas definisi MBR, yang tadinya hanya 2 zona jadi 4 zona, dan nilai perolehan pendapatan dari penerima MBR yang tadinya misalnya Rp 7 juta menjadi Rp 8 juta di zona 1, di zona 4, di DKI dan sekitarnya, itu misalnya menjadi Rp 12 juta. Ini Mendagri memberikan dukungan atas definisi yang sudah dibuat oleh Kementerian PKP,” kata Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dalam rapat di Kementerian Dalam Negeri, Jumat (19/6) dikutip DetikProperti.
Menteri PKP Maruarar Sirait menjelaskan bahwa penyesuaian batas penghasilan MBR rumah subsidi didasarkan pada kajian Badan Pusat Statistik (BPS).
“Ada pertimbangan inflasi, ada soal daya beli, dan itu ada kewilayahan kan wilayahnya dibagi, tentu tidak sama (batas penghasilannya). Kalau dulu itu dibaginya (berdasarkan wilayah) Papua dan Non Papua, sekarang ada empat (zona),” ujar pria yang akrab disapa Ara ini di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/4) lalu.
Batas Penghasilan MBR Berdasarkan Zona
Dalam aturan terbaru, batas penghasilan MBR rumah subsidi dibagi menjadi empat zona wilayah dengan kategori lajang dan menikah:
Zona 1
Mencakup Jawa (kecuali Jabodetabek), Sumatera, NTT, dan NTB.
Belum menikah: Rp 8,5 juta
Menikah: Rp 10 juta
Zona 2
Meliputi Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, dan Bali.
Belum menikah: Rp 9 juta
Menikah: Rp 11 juta
Peserta Tapera: Rp 11 juta
Zona 3
Mencakup wilayah Papua dan sekitarnya.
Belum menikah: Rp 10,5 juta
Menikah: Rp 12 juta
Peserta Tapera: Rp 12 juta
Zona 4
Wilayah Jabodetabek.
Belum menikah: Rp 12 juta
Menikah: Rp 14 juta
Peserta Tapera: Rp 14 juta
Dengan skema ini, semakin banyak masyarakat yang masuk kategori MBR rumah subsidi, terutama di wilayah dengan biaya hidup tinggi.
Insentif Tambahan untuk Pembelian Rumah Subsidi
Selain penyesuaian batas penghasilan, pemerintah juga memberikan kemudahan dalam proses pembelian rumah subsidi bagi MBR.
Beberapa insentif yang diberikan antara lain:
– Proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dipercepat menjadi maksimal 10 hari
– Pembebasan biaya PBG bagi MBR
– Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB gratis berlaku secara nasional, tanpa harus sesuai domisili KTP. Artinya, masyarakat bisa membeli rumah subsidi di daerah lain tanpa dikenakan pajak tersebut.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kepemilikan rumah bagi MBR serta meningkatkan sektor properti nasional, sekaligus memperkuat daya beli masyarakat.

Leave a Reply