Pemerintah Siapkan Bursa Mineral Nasional Beroperasi 2027, Dipisah dari PT DSI

Ilustrasi, Pemerintah dan DPR siapkan bursa mineral Indonesia yang ditargetkan beroperasi 2027 untuk perdagangan komoditas strategis nasional.
Ilustrasi tambang batubara

Pemerintah dan DPR siapkan bursa mineral Indonesia yang ditargetkan beroperasi 2027 untuk perdagangan komoditas strategis nasional.

JOSS.CO.ID – Pemerintah bersama DPR RI tengah menyiapkan pembentukan bursa komoditas strategis nasional, termasuk bursa mineral Indonesia yang ditargetkan mulai beroperasi pada 1 Januari 2027. Langkah ini menjadi bagian dari implementasi revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyampaikan bahwa kehadiran bursa ini akan memperkuat sistem perdagangan komoditas dalam negeri sekaligus meningkatkan transparansi harga dan kontrak mineral Indonesia di pasar global.

“Jadi ini kita bicara tentang komersialnya. Jadi kita bicara tentang komersial bagaimana mineral dan komoditas strategis Indonesia itu kemudian diperdagangkan di Indonesia dan kemudian orang tahu bahwa oh mineral kita seperti apa, di tingkat harga berapa, kemudian jadi pengikatan kontrak orang, kemudian juga sumber daya strategis yang lainnya, itu komoditas strategis lainnya itu juga diperdagangkan di sana,” paparnya saat ditemui di DPR, dikutip Jumat (5/6/2026).

Misbakhun menegaskan bahwa bursa mineral Indonesia akan memiliki mekanisme tersendiri dan berbeda dari sistem perdagangan komoditas yang saat ini berada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

“Berbeda dengan Bapepti. Bapepti nanti terhadap mineral dan komoditas strategis dipisahkan. Kalau ada mineral dan komoditas strategis ada di Bapepti akan ditarik,” katanya.

Menurutnya, pemerintah akan mengadopsi praktik terbaik dari berbagai negara yang telah lebih dahulu memiliki bursa komoditas untuk memastikan sistem yang kredibel, transparan, dan dipercaya oleh pelaku pasar.

“Di belahan dunia yang lain, itu misalnya komoditas exchange itu seperti apa dan kemudian yang utama bagaimana itu ketemu konsep yang terbaik, dipercaya dan kredibel dan kemudian dijadikan acuan,” paparnya.

Lebih lanjut, Misbakhun memastikan bahwa bursa mineral tidak akan berada dalam satu entitas dengan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI), mengingat perbedaan fungsi keduanya dalam ekosistem pengelolaan sumber daya.

“Tapi memang enggak bisa disamakan memang harus dipisah antara bursa mineral dan DSI,” tegas Misbakhun.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pembentukan bursa mineral ditargetkan dapat direalisasikan dalam waktu dekat, bahkan diupayakan mulai tahun ini.

“Harusnya secepatnya tahun ini [dibentuk]. Beda dengan DSI,” kata Purbaya, setelah menghadiri Sidang Paripurna, Kamis (4/6/2026).

Ke depan, bursa mineral Indonesia akan berada di bawah pengawasan langsung Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, guna memastikan tata kelola yang profesional dan akuntabel.

Baca Juga: Pertama di Dunia, RI Siap Gunakan CNG 3 Kg Gantikan LPG

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*