Anggaran Bapas 2026 Rp 0, Ditjen PAS Ungkap Krisis SDM dan Layanan Pemasyarakatan

Anggaran Bapas 2026 tercatat nol. Ditjen PAS ungkap krisis SDM, kekurangan pembimbing kemasyarakatan, dan ancaman layanan pemasyarakatan di Indonesia.
Dirjen Pemasyarakatan, Mashudi. Foto: Abid Raihan/kumparan

Anggaran Bapas 2026 tercatat nol. Ditjen PAS ungkap krisis SDM, kekurangan pembimbing kemasyarakatan, dan ancaman layanan pemasyarakatan di Indonesia.

JOSS.CO.ID – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengungkapkan sejumlah hambatan yang dialami Balai Pemasyarakatan (Bapas) di Indonesia.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan Bapas merupakan institusi yang menjalankan pembinaan berbasis masyarakat dalam sistem pemidanaan di Indonesia. Peran Bapas kini semakin penting seiring pergeseran paradigma pemidanaan dari keadilan retributif menuju keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.

“Konsekuensinya, institusi Balai Pemasyarakatan atau Bapas kini memegang peran yang sangat vital dan tidak lagi bisa dipandang sebagai instansi pelengkap,” kata Mashudi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Namun, besarnya peran tersebut belum diimbangi dengan ketersediaan sumber daya yang memadai. Ditjen PAS mencatat adanya kekurangan signifikan pada sumber daya manusia, khususnya pembimbing kemasyarakatan (PK).

“Jumlah pembimbing kemasyarakatan atau PK hanya sebanyak 2.623 orang, sementara kebutuhan ideal yang mendukung implementasi ketentuan hukum baru mencapai 16.422 orang, sehingga terdapat kekurangan sebanyak 13.799 personel PK,” kata Mashudi

Selain itu, jumlah unit Bapas yang tersedia saat ini juga masih jauh dari kebutuhan ideal untuk menjangkau seluruh wilayah Indonesia.

“Secara ideal untuk menjangkau seluruh wilayah penegak hukum diperlukan 514 Balai Pemasyarakatan di tingkat kabupaten dan kota. Namun saat ini jumlah Bapas yang tersedia baru sebanyak 94 unit,” ujarnya.

Untuk menutup keterbatasan tersebut, Ditjen PAS telah menghadirkan pos-pos Bapas sebagai solusi sementara di berbagai daerah.

“Fungsi Bapas saat ini didukung oleh 289 pos Bapas yang tersebar dalam berbagai bentuk dukungan layanan yaitu 263 unit di dalam lapas dan rutan, 17 unit pemanfaatan eks kantor pemerintah daerah, 5 unit di Griya Abhiraya, serta 4 unit di mal pelayanan publik,” jelasnya.

Ke depan, pemerintah berencana melakukan penambahan Bapas secara bertahap guna memperluas jangkauan layanan.

“Sesuai dengan rancangan strategis Kemenkumham 2025 sampai 2029, direncanakan mengusulkan pembentukan 100 Bapas baru dengan target akselerasi 20 Bapas per tahun. Fokus utama pengembangan ini adalah untuk menjangkau wilayah kabupaten dan kota yang selama ini belum memiliki akses layanan Bapas secara mandiri,” kata Mashudi.

Di sisi lain, persoalan anggaran menjadi perhatian serius. Kondisi anggaran operasional Bapas pada tahun 2026 tercatat nol, sementara kebutuhan riil mencapai ratusan miliar rupiah.

“Kondisi anggaran operasional Bapas pada tahun 2026 tercatat sebesar Rp 0. Sementara itu kebutuhan untuk mendukung implementasi sistem baru mencapai Rp 116 miliar. Kondisi yang lebih mengkhawatirkan, pagu indikatif tahun 2027 juga masih tercatat nol dengan proyeksi kebutuhan sebesar Rp 383 miliar,” ujar Mashudi.

Untuk mengatasi hal tersebut, Ditjen PAS tengah mengupayakan tambahan anggaran agar operasional Bapas tetap berjalan.

“Saat ini kami tengah memperjuangkan pengusulan ABT atau anggaran biaya tambahan tahun 2026 sekaligus mengusulkan ABT pada pagu indikatif tahun 2027 sebagai upaya mitigasi agar pelaksanaan tugas dan fungsi Bapas tidak mengalami stagnasi,” kata Mashudi.

Mashudi juga berharap dukungan DPR RI dalam mengatasi berbagai hambatan yang dihadapi Bapas, termasuk penguatan anggaran, rekrutmen SDM, serta peningkatan infrastruktur layanan.

Baca Juga: Gaji PPPK Terancam, 39 Daerah Diincar Koreksi Belanja Pegawai

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*