Viral di Semarang, keluarga usai wisuda dicegat debt collector, Polisi sebut salah sasaran dan kasus berakhir damai setelah bukti BPKB ditunjukkan.
SEMARANG, JOSS.CO.ID – Peristiwa dugaan intimidasi oleh debt collector terhadap rombongan keluarga asal Temanggung viral di media sosial usai menghadiri acara wisuda di Semarang, Sabtu (23/5/2026).
Kejadian ini langsung mendapat perhatian publik karena terjadi di ruang terbuka dan melibatkan keluarga yang sedang dalam momen penting. Polisi pun mengonfirmasi bahwa laporan sempat masuk pada hari yang sama.
Kasi Humas Polrestabes Semarang Kompol Riki Fahmi Mubarok membenarkan adanya insiden tersebut.
“Memang ada laporan di SPKT pada Sabtu 23 Mei. Kendaraan dikendarai saudara inisial N, kemudian dipepet oleh saudara L yang diduga hendak menarik kendaraan,” ujar Riki saat dikonfirmasi, Jumat (29/5/2026).
Kronologi Kejadian di Jalan
Rombongan keluarga dicegat oleh dua mobil saat dalam perjalanan menuju studio foto setelah acara wisuda. Pihak yang mengaku debt collector meminta kendaraan diserahkan karena dianggap memiliki tunggakan sejak 2023.
Dalam video yang viral, terdengar perdebatan antara pengendara dan pihak yang mengaku dari tim penagihan.
“Kalau ada apa-apa langsung ke kantor polisi, saya dari Temanggung kalau ada urusan sama pemiliknya, masalahnya ini bukan mobil saya, bukan lari, ayo ke polres, saya ikuti mobil kamu, saya yang nyetir,” tutur sopir.
“Ini penangkapan atas dari apa?” tanya penumpang kepada pihak tersebut.
Debt collector kemudian menjawab:
“Ini unit ada masalah paymentnya dari 2023 enggak bayar, kami dari finance mega,” ujar debt collector.
Situasi sempat memanas, bahkan perekam video mengaku mendapat tekanan.
“Enggak usah video. Ini unit bukan punya bapak, bapak cuma sewa,” bentaknya.
Akhirnya kedua pihak sepakat menuju Polrestabes Semarang untuk menyelesaikan persoalan.
Setelah tiba di Polrestabes Semarang, pemilik kendaraan datang dan menunjukkan bukti kepemilikan sah berupa BPKB. Dari hasil tersebut, kendaraan dipastikan tidak memiliki tunggakan.
“Setelah sampai ke Polrestabes ternyata pemilik kendaraan bisa menunjukkan bukti kepemilikan yang sah dalam hal ini BPKB sehingga yang bersangkutan enggan membuat laporan polisi,” kata Riki.
Karena tidak ada laporan resmi, kedua pihak sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
“Karena tidak ada pelaporan dan kedua belah pihak sepakat tidak membuat laporan polisi, akhirnya selesai saat itu,” ujarnya.
Meski berakhir damai, polisi menegaskan bahwa tindakan penarikan kendaraan secara paksa tidak dibenarkan, terlebih jika terjadi kesalahan sasaran.
“Betul, penindakan dengan mengambil mobil secara paksa itu salah, apalagi salah sasaran,” tegasnya.
Saat ini, pihak kepolisian juga masih menelusuri sumber data yang digunakan oleh debt collector hingga menganggap kendaraan tersebut bermasalah.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar berhati-hati terhadap praktik penagihan di lapangan, serta memastikan seluruh proses dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Leave a Reply