Usulan Pahlawan Nasional Sri Sultan HB II mandek akibat syarat ahli waris. Trah Keraton Yogyakarta ajukan uji materi ke MK.
JOGJA, JOSS.CO.ID – Proses pengusulan gelar Pahlawan Nasional untuk Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) II kembali mengalami kebuntuan. Hambatan muncul akibat syarat administratif berupa persetujuan ahli waris yang dinilai sulit dipenuhi oleh pihak pengusul.
Kondisi tersebut mendorong perwakilan trah HB II membawa persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui permohonan uji materi. Permohonan ini menyasar Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Pihak pemohon menilai aturan tersebut memberikan beban hukum yang tidak proporsional dalam proses pengusulan tokoh sejarah. Bahkan, ketentuan itu dianggap menghambat pengakuan negara terhadap jasa tokoh bangsa yang telah lama wafat.
Ketua Yayasan Vassati Socaning Lokika, Fajar Bagoes Poetranto, menegaskan bahwa menjadikan persetujuan ahli waris sebagai syarat mutlak merupakan kekeliruan dalam sistem hukum penghargaan negara.
“Gelar Pahlawan Nasional adalah wilayah hukum publik, yaitu bentuk penghargaan negara atas jasa seorang tokoh bagi bangsa. Bukan wilayah hukum perdata atau warisan material,” ujar Fajar, Rabu (27/5/2026).
Ia juga menyoroti kondisi sosiologis keturunan HB II yang kini telah berkembang menjadi ribuan orang dan tersebar dalam berbagai klaster trah. Menurutnya, hal ini membuat syarat administratif tersebut sulit dipenuhi secara praktis.
Fajar bahkan menyebut kondisi tersebut sebagai bentuk “feodalisme administrasi” yang dapat menghambat penilaian sejarah hanya karena formalitas hukum.
Dalam permohonan yang diajukan ke MK, pemohon meminta agar ketentuan tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat atau conditionally unconstitutional.
Selain itu, diajukan pula usulan pengecualian berupa penghapusan kewajiban persetujuan ahli waris bagi tokoh yang telah wafat lebih dari 50 tahun.
Sebagai alternatif, proses pengusulan diharapkan cukup didasarkan pada naskah akademik serta hasil seminar nasional yang dinilai lebih objektif dan berbasis kajian ilmiah.
Kuasa hukum Yayasan Vassati Socaning Lokika, Muhammad Firman Maulana, menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil karena sulitnya memperoleh persetujuan dari banyaknya keturunan HB II yang menjadi syarat administratif.
Saat ini, pihak pemohon tengah menyiapkan berbagai bukti untuk persidangan, mulai dari dokumen silsilah hingga bukti penolakan administratif yang pernah diterima.
Mereka berharap Mahkamah Konstitusi dapat membuka jalan bagi evaluasi mekanisme pengusulan gelar Pahlawan Nasional agar tidak lagi bergantung pada persetujuan ahli waris semata.

Leave a Reply