Sindikat Scam Internasional di Solo Terbongkar, 38 Tersangka Diamankan

Ilustrasi, Kasus sindikat scam internasional berkedok kantor konsultan di Solo Baru terungkap, 38 tersangka diamankan Polda Jateng.
Ilustrasi

Kasus sindikat scam internasional berkedok kantor konsultan di Solo Baru terungkap, 38 tersangka diamankan Polda Jateng.

SUKOHARJO, JOSS.CO.ID – Kasus penipuan online lintas negara yang beroperasi di Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo, berhasil diungkap Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah. Sindikat tersebut menjalankan aksinya dengan berkedok perusahaan konsultan bernama PT Digi Global Konsultan.

Direktur Ressiber Polda Jateng, Kombes Himawan Susanto Saragih, mengatakan kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di ruang digital. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan operasional penipuan dengan berkedok perusahaan.

Perusahaan tersebut diketahui beroperasi di sebuah ruko tiga lantai di Jalan Ir. Soekarno, Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Solo Baru. Selama ini, aktivitas di lokasi tampak normal seperti perkantoran pada umumnya, dengan karyawan yang bekerja setiap hari hingga malam.

Modus Penipuan Terstruktur Target Warga Asing

Himawan menyebut perusahaan itu digunakan sebagai sarana perekrutan pekerja sekaligus kantor operasional penipuan online yang menyasar warga negara asing, khususnya warga negara Amerika Serikat. Modus yang dipakai adalah pig butchering, yaitu membangun kedekatan emosional dengan korban melalui berbagai platform digital.

“Para pelaku terlebih dahulu membangun kedekatan emosional dengan korban menggunakan identitas palsu dan akun media sosial fiktif,” kata Himawan.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan foto dan video perempuan untuk menarik perhatian korban. Bahkan, jaringan tersebut juga menyiapkan model asli untuk melakukan video call secara langsung.

“Modus ini sangat terstruktur dan memanfaatkan sisi psikologis korban. Korban dibuat merasa memiliki hubungan personal sehingga tanpa sadar melakukan transfer dana secara bertahap dalam jumlah besar,” ujar Himawan.

“Setelah korban percaya, korban diarahkan melakukan investasi pada platform trading crypto palsu yang telah dimanipulasi sehingga dana yang disetorkan sepenuhnya dikuasai jaringan pelaku,” lanjutnya.

Warga Tak Curiga Aktivitas di Ruko

Keberadaan sindikat ini sempat tidak menimbulkan kecurigaan warga sekitar. Aktivitas karyawan terlihat seperti pekerja kantor biasa tanpa adanya lalu lalang pelanggan.

“Tidak tahu digunakan untuk apa, saya kira kantor administrasi atau apa begitu,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga lain juga menyebut aktivitas berlangsung dari pagi hingga malam, bahkan sejumlah warga negara asing terlihat keluar masuk lokasi.

“Depannya penuh kendaraan karyawan. Tidak ada customer keluar masuk. Ya seperti kantor biasa saja,” katanya.

Sebagian warga negara asing bahkan disebut tinggal di dalam ruko tersebut.

 38 Tersangka Diamankan

Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penggerebekan di lokasi. Dari operasi tersebut, sebanyak 38 tersangka berhasil diamankan.

Mereka terdiri dari 27 warga negara Indonesia, 4 warga negara Myanmar, dan 7 warga negara Nepal. Seluruh tersangka kini ditahan di Rutan Polda Jawa Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 492 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: Registrasi Nomor HP untuk Media Sosial Segera Diterapkan, Komdigi Siapkan Aturan Baru

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*