
Pemkab Bantul mewajibkan pemilahan sampah dari rumah, pengangkutan kini wajib dipilah antara sampah organik dan anorganik untuk efisiensi pengolahan.
BANTUL, JOSS.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Bantul resmi menerapkan sistem pengangkutan sampah terpilah dari tingkat rumah tangga mulai Senin 4 Mei 2026. Kebijakan ini menekankan kewajiban warga memisahkan sampah organik dan anorganik sebelum diangkut sesuai jadwal menuju fasilitas pengolahan akhir seperti TPST.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya peningkatan efisiensi pengolahan sampah karena setiap jenis sampah memerlukan perlakuan berbeda. Dengan sistem baru tersebut, proses yang sebelumnya terkendala akibat sampah tercampur diharapkan menjadi lebih cepat dan tidak membebani tenaga petugas di lapangan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budi Raharja, menjelaskan penerapan pengangkutan sampah terpilah ini sekaligus untuk menertibkan pemilahan sampah sejak sumbernya. Ia menegaskan, proses pengelolaan sampah memang berbeda-beda tergantung jenisnya sehingga ketika masih tercampur, waktu pengerjaan menjadi lebih lama dan menguras energi petugas.
“Misalnya organik itu kalau diolah kan bisa menjadi pupuk, kompos, dan lain-lain. Itu tentu tidak bisa dicampur dengan anorganik,” kata Agus, Senin (4/5/2026). Menurutnya, potensi ekonomi dari sampah organik maupun anorganik hanya bisa dimaksimalkan jika dari awal warga mau memilah dari rumah.
Agus memaparkan, selama ini pengangkutan sampah rumah tangga menuju TPST atau depo masih kerap dilakukan dalam kondisi tercampur. Kondisi tersebut terjadi antara lain karena belum adanya pemisahan jadwal pengangkutan antara sampah organik dan anorganik sehingga di truk pengangkut maupun di TPST petugas masih harus melakukan pemilahan ulang.
Melalui kebijakan baru ini, DLH Bantul menerapkan jadwal berbeda untuk pengangkutan sampah organik dan anorganik. Pada hari Senin, Selasa, Kamis, dan Jumat, truk hanya mengambil sampah organik, sedangkan hari Rabu dan Sabtu khusus mengangkut sampah anorganik dari titik-titik penampungan yang tersebar di seluruh wilayah Bantul. Dengan pemisahan jadwal tersebut, sampah yang masuk ke TPST ditargetkan sudah dalam kondisi terpilah sehingga bisa langsung diolah tanpa proses sortir panjang.
“Gerakan memilah sampah ini sebenarnya sudah lama kami gaungkan, tetapi kalau pengambilan harinya itu bareng, ya kemudian mereka males lagi. Terus kemudian ya campur lagi,” ungkapnya. Karena itu, Pemkab kini menegaskan bahwa petugas tidak akan mengangkut sampah yang masih tercampur sebagai bentuk penegakan aturan. Warga diminta memastikan sampah sudah dipilah sebelum diletakkan di titik pengambilan sesuai jadwal jenis sampah.
DLH Bantul menyiapkan 38 armada truk dan lebih dari seratus petugas untuk mendukung pengangkutan sampah terpilah dari ratusan titik penampungan menuju TPST. Setiap hari, armada tersebut ditargetkan mampu mengangkut 50–100 ton sampah terpilah untuk segera diolah sehingga mengurangi risiko penumpukan dan pencemaran lingkungan.
Melalui sistem baru ini, pemerintah berharap gerakan “pilah sampah dari rumah” benar-benar dijalankan oleh warga Bantul. Selain menjaga kebersihan lingkungan, pemilahan sampah dinilai dapat membuka peluang ekonomi dari penjualan sampah anorganik dan pemanfaatan kompos dari sampah organik bagi masyarakat.

Leave a Reply