
Penutupan perlintasan sebidang yang tidak dijaga di Grobogan oleh KAI Daop 4 Semarang menekan kecelakaan dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
SEMARANG, JOSS.CO.ID – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang menutup perlintasan sebidang tidak dijaga di JPL 46 Km 34+1 petak jalan Gubug–Karangjati, Desa Milir, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Selasa (19/5/2026).
Penutupan ini merupakan bagian dari percepatan program peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang yang dilakukan secara serentak di wilayah Jawa dan Sumatera sepanjang tahun 2026.
Sebelum penutupan dilakukan, KAI Daop 4 Semarang telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat kewilayahan, serta berbagai pihak terkait. Hal ini untuk memastikan proses berjalan aman dan lancar.
Langkah tersebut diambil guna mencegah kecelakaan antara kereta api dan kendaraan bermotor yang kerap terjadi di perlintasan sebidang, terutama yang tidak dijaga. Kecelakaan di titik tersebut sering berujung pada korban jiwa dan kerusakan fasilitas perkeretaapian.
Penutupan ini juga mengacu pada Pasal 94 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam ayat 1 disebutkan bahwa perlintasan sebidang tanpa izin wajib ditutup demi keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan. Sementara ayat 2 menyebutkan bahwa penutupan dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.
“Berdasarkan regulasi tersebut dan demi keselamatan bersama, KAI akan secara tegas melakukan penutupan perlintasan sebidang yang tidak dijaga dan berisiko tinggi terhadap kecelakaan. Keselamatan perjalanan kereta api serta para pengguna jalan harus menjadi prioritas utama,” ujar Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif.
Ia menambahkan, KAI terus bersinergi dengan pemerintah daerah, Kementerian Perhubungan, TNI, Polri, serta komunitas railfans dalam meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang.
Data KAI Daop 4 Semarang mencatat, hingga 19 Mei 2026 telah terjadi 12 kecelakaan di perlintasan sebidang. Sementara sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 21 kejadian serupa.
Menurut Luqman, angka tersebut menunjukkan perlunya langkah tegas, salah satunya dengan menutup perlintasan yang tidak terjaga. Hingga saat ini, Daop 4 Semarang telah menutup 6 perlintasan sebidang sepanjang 2026, dari total target 11 penutupan tahun ini.
“Kepedulian semua pemangku kepentingan, termasuk para pengguna jalan, sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman di sekitar jalur kereta api. Keselamatan segenap anak bangsa adalah tanggung jawab kita bersama,” tutup Luqman.

Leave a Reply