
Pria di Pati gelapkan uang pembelian ikan Rp3,1 miliar dan gunakan hasilnya untuk judi online, polisi ungkap kronologi lengkap kasus.
PATI, JOSS.CO.ID – Seorang pria berinisial FB (35), warga Juwana, Kabupaten Pati, ditangkap polisi setelah melakukan penipuan dengan modus pembelian ikan dalam jumlah besar tanpa pembayaran. Uang hasil penjualan ikan tersebut justru digunakan untuk bermain judi online.
“Unit IV Satreskrim Polresta Pati mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan nilai kerugian mencapai Rp 3,1 miliar,” kata Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (9/5/2026).
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan pada 24 September 2025. Korban merupakan pemilik gudang Cold Storage PT. Soyo Aji Perkasa yang berlokasi di Jalan Juwana-Pati KM 3, Desa Margomulyo, Kecamatan Juwana.
Pelaku diketahui sudah mengenal korban sebelumnya. Ia kemudian melakukan transaksi pembelian ikan secara bertahap sejak Januari hingga Februari 2025.
Pada 13 Januari 2025, tersangka membeli ikan senilai Rp 591.976.000. Selanjutnya, pada 14 Januari 2025 sebesar Rp970.749.000 dan 23 Januari 2025 senilai Rp620.970.000.
“Kemudian pada Februari 2025 tersangka kembali melakukan pembelian dengan total ratusan juta rupiah,” lanjut dia.
Transaksi berlanjut pada 21 Februari 2025 sebesar Rp219.492.000, lalu pada 22 Februari 2025 sebesar Rp454.695.000 dan tambahan transaksi Rp333.414.000.
“Dari seluruh transaksi tersebut, total pembelian ikan mencapai Rp3.191.296.000,” jelas dia.
Namun, seluruh pembelian tersebut tidak pernah dibayarkan oleh tersangka kepada pihak perusahaan.
“Namun hingga saat ini tersangka tidak melakukan pembayaran sama sekali kepada pihak perusahaan,” kata Kompol Dika.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa ikan yang dibeli tersebut dijual kembali oleh tersangka. Uang hasil penjualan digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk judi online.
“Dari hasil penyidikan, seluruh ikan tersebut kemudian dijual kembali oleh tersangka dan uang hasil penjualannya dipergunakan untuk membayar utang, bermain judi online, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkap dia.
Sempat melarikan diri dan berpindah-pindah lokasi, tersangka akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Malang, Jawa Timur pada Jumat (8/5).
“Pelaku telah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali, namun tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar, serta telah melarikan diri sampai akhirnya pelaku berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Malang Jawa Timur,” jelasnya.
Saat ini tersangka telah ditahan di Polresta Pati. Ia dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP subsidair Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
“Barang bukti yang diamankan berupa nota penjualan ikan, bundel form ikan keluar PT. Soyo Aji Perkasa, catatan/tally milik saksi R, serta print out rekening koran Bank BRI dan BCA sejumlah pihak terkait periode Januari hingga Februari 2025,” jelasnya.

Leave a Reply