Nonton Bareng Film “Pesta Babi” Dibubarkan, Ini Alasannya

Aksi nonton bareng film “Pesta Babi” karya Dandhy Laksono dibubarkan di beberapa daerah oleh TNI dan kampus, simak fakta lengkap dan kontroversinya disini
Tangkapan layar youtube

Aksi nonton bareng film “Pesta Babi” karya Dandhy Laksono dibubarkan di beberapa daerah oleh TNI dan kampus, simak fakta lengkap dan kontroversinya disini.

JOSS.CO.ID – Aksi nonton bareng (nobar) film dokumenter berjudul ‘Pesta Babi‘ karya Dandhy Laksono menuai kontroversi setelah dibubarkan di sejumlah daerah. Pembubaran dilakukan oleh pihak kampus hingga aparat TNI dengan berbagai alasan, mulai dari menjaga kondusivitas hingga dinilai provokatif.

Setidaknya ada dua lokasi pembubaran kegiatan nobar ini, yakni di Universitas Mataram (Unram), Nusa Tenggara Barat, dan di Ternate Tengah, Maluku Utara.

Film dokumenter ‘Pesta Babi’ sendiri mengangkat isu hilangnya hutan di Papua akibat alih fungsi lahan menjadi perkebunan industri. Film tersebut juga menyoroti dampak terhadap masyarakat adat yang berjuang mempertahankan tanah leluhur mereka.

Pembubaran di Universitas Mataram

Pembubaran pertama terjadi di Universitas Mataram pada Kamis (7/5) sekitar pukul 18.55 WITA. Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unram, Sujita, bersama puluhan satpam kampus menghentikan pemutaran film tersebut.

Sujita menilai film tersebut tidak layak ditonton oleh mahasiswa.

“Film ini saya kira kurang baik untuk ditonton,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (8/5).

Ia menyebut tindakan tersebut dilakukan atas perintah Rektor Unram, Sukardi, serta demi menjaga suasana tetap kondusif.

“Saya menolak demi menjaga kondusivitas dan supaya tidak ada ketersinggungan antara kita,” tuturnya.

Sujita bahkan menyarankan mahasiswa untuk menonton hiburan lain.

“Mending kita nonton film lain atau sepakbola,” imbuhnya.

Pembubaran di Ternate oleh TNI

Di lokasi berbeda, pembubaran nobar juga terjadi di Ternate Tengah. Kegiatan yang digelar oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate bersama SIEJ Maluku Utara dihentikan langsung oleh Dandim 1501 Ternate Letkol Inf Jani Setiadi.

Menurut Jani, pembubaran dilakukan karena film tersebut dinilai memicu kontroversi di masyarakat.

“Kami melihat di media sosial, banyaknya penolakan akan kegiatan film ini, karena banyak yang menilai ini bersifat provokatif dari judulnya,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penilaian tersebut berasal dari respons masyarakat di media sosial.

“Ini bukan pendapat pribadi saya. Tapi jika tidak percaya, akan saya tunjukkan, banyak yang sifat provokatif menurut masyarakat, menurut di media sosial,” ujarnya.

Jani juga menyebut isu yang diangkat film tersebut sensitif, terutama terkait SARA di wilayah Maluku Utara.

Kritik dari Jurnalis dan DPR

Pembubaran ini menuai kritik dari berbagai pihak. Ketua AJI Ternate, Yunita Kaunar, menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk pembatasan kebebasan berekspresi.

“Ini bukan sekadar pembubaran nobar film, tapi bentuk nyata intimidasi terhadap ruang demokrasi dan kebebasan berekspresi warga. Aparat tidak seharusnya menjadi pihak yang menentukan karya apa yang boleh atau tidak boleh ditonton masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin juga mengkritik tindakan TNI yang dinilai melampaui kewenangan.

“Pembubaran yang dilakukan Dandim 1501 berpotensi melanggar konstitusi dan tupoksi TNI. Dalam negara demokrasi, ruang diskusi dan penyampaian informasi harus dilindungi selama tidak terbukti melanggar hukum,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (11/5).

Penegasan dari Menteri HAM

Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menegaskan bahwa pelarangan pemutaran film tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum.

“Film itu hanya boleh dilarang menurut keputusan pengadilan, menurut undang-undang,” kata Pigai.

Ia menambahkan bahwa pembatasan terhadap karya film harus melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan berdasarkan penilaian sepihak.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*